Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi, WNI Ditangkap Polisi Jepang karena Memalsukan Zairyu Card dan Dokumen Lainnya

Seorang pria berkebangsaan Indonesia di Kota Nishio, Prefektur Aichi, ditangkap polisi Perfektur Aichi Jepang karena dicurigai memiliki KTP palsu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Lagi, WNI Ditangkap Polisi Jepang karena Memalsukan Zairyu Card dan Dokumen Lainnya
Foto Kepolisian Jepang/Richard Susilo
Berbagai dokumen palsu yang dilakukan WNI disita polisi Perfektur Aichi Jepang. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang pria berkebangsaan Indonesia di Kota Nishio, Prefektur Aichi, ditangkap polisi Perfektur Aichi Jepang karena dicurigai memiliki KTP palsu.

"Parjono (32), seorang TKI (tenaga kerja Indonesia) di Kota Nishio, ditangkap karena dicurigai melanggar Undang-Undang Pengawasan Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi minggu lalu," ungkap sumber Tribunnews.com, Senin (30/11/2020).




Menurut polisi, Parjono diduga memiliki dua kartu tanda penduduk palsu dengan nama dan fotonya di rumahnya pada bulan ini untuk keperluan pemagangan.

Menurut penyelidikan, dia mengaku membutuhkan kartu untuk bekerja di Jepang dan menghasilkan uang.

Data peredaran Zairyu Card palsu di Jepang.
Data peredaran Zairyu Card palsu di Jepang. (Sankei)

Polisi menemukan postingan di media sosial yang melakukan pembuatan KTP palsu dan menggeledah pihak terkait yang berujung pada penangkapan Parjono.

Parjono masuk Jepang 20 Januari 2017. Zairyu Card atau KTP Jepang yang dipalsukan berlaku sampai dengan 1 Februari 2024.

BERITA TERKAIT

Polisi juga menemukan dokumen surat imigrasi tertanggal 18 Maret 2019 atas nama Latifah Puji Hidayanti. Demikian pula dokumen Juminhyo yang dipalsukannya.

Polisi juga menyita tiga buku bank dan tiga kartu ATM Parjono sebagai bukti uang masuk jual beli berbagai dokumen palsu.

Baca juga: Jepang Siapkan 90.000 Warga Asing Pemilik Zairyu Card Kembali ke Negeri Sakura

Tindak pidana pemalsuan dapat mengakibatkan pidana maksimal 3 tahun penjara serta tidak akan bisa masuk kembali ke Jepang di masa mendatang.

"Diharapkan jangan lakukan pemalsuan apa pun dan yang telah overstay segera melaporkan diri ke kantor imigrasi Jepang. Tindak pidana ini cukup berat sekali," papar sumber Tribunnews.com, Senin (30/11/2020).

Sementara itu telah terbit buku baru "Rahasia Ninja di Jepang" berisi kehidupan nyata ninja di Jepang yang penuh misteri, mistik, ilmu beladiri luar biasa dan penguasaan ilmu hitam juga. informasi lebih lanjut ke: info@ninjaindonesia.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas