Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKI di Malaysia Disiksa Majikan, Luka Bakar dan Bekas Sayatan di Sekujur Tubuh, Ini Reaksi Kemenlu

Proses hukum terkait kasus kekerasan terhadap buruh migran di Malaysia terkesan lambat ditangani.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in TKI di Malaysia Disiksa Majikan, Luka Bakar dan Bekas Sayatan di Sekujur Tubuh, Ini Reaksi Kemenlu
rdasa.com.au
Ilustrasi 

Koalisi Reformasi Hukum Ketenagakerjaan (LLRC) yang mengambil bagian dari tim advokasi kasus ini telah mengeluarkan pernyataan kepada pemerintah Malaysia untuk memperhatikan kasus kekerasan yang berulang terhadap buruh migran.

"Kita menunggu respon dari kerajaan (pemerintah) Malaysia. Sebab isu seperti ini, bukan satu isu yang luar biasa, senatiasa berlaku (selalu terjadi). Meskipun kita beri beberapa tekanan kepada kerajaan, tetapi kasus ini masih berlaku, ini yang kita tak puas hati," kata Wakil Ketua LLRC, Gopal Kishnam kepada BBC News Indonesia, Kamis (03/12).

Mengapa kasus penyiksaan TKI di Malaysia terus terjadi?

LLRC mencatat buruh migran yang bekerja di sektor domestik dari sejumlah negara seperti Indonesia, Filipina, dan Vietnam di Malaysia sebanyak 300.000 orang.

Dari ratusan ribu orang ini, lembaganya kesulitan untuk memantau persoalan ketenagakerjaan di dalam rumah tangga.

"Masalahnya kalau mereka kerja di company (perusahaan), dan mereka semuanya kumpul di suatu tempat, apa-apa kesalahan boleh kita tahu, tapi sebab oleh mereka ini kerja dalam rumah," kata Gopal.

Selain itu, menurutnya proses hukum terkait kasus kekerasan terhadap buruh migran di Malaysia terkesan lambat ditangani.

Berita Rekomendasi

"Masalahnya law enforcement yang mana sangat lambat. Kita buat laporan kepada polisi, mereka ini lambat banget," lanjut Gopal.

Data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menunjukkan Malaysia menjadi negara nomor satu yang sering mendapat laporan dari buruh migran Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Laporannya terkait dengan persoalan upah tak dibayar, pemalsuan dokumen, perdagangan orang, ingin dipulangkan, pelecehan seksual hingga tindak kekerasan dari majikan.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia dari Kementerian Luar Negeri RI, Yudha Nugraha ,mengatakan pengawasan buruh migran Indonesia di luar negeri, termasuk tanggung jawab dari perusahaan penempatan pekerja migran (P3MI).

P3MI, kata Yudha, harus terus menerus memantau buruh yang mereka kirim ke luar negeri.

"Ini bukan mengirimkan barang, ini mengirimkan manusia. Jadi ketika sudah selesai dikirim, bukan lantas tidak dimonitor, itu tetap tanggung jawab P3MI untuk selalu memonitor," katanya.

Halaman
123
Sumber: BBC Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas