Gedung Kedutaan Besar Indonesia di Tokyo Jepang akan Direnovasi Total April 2021
Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Shinagawaku, Tokyo Jepang akan direnovasi total pada April 2021 mendatang.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Shinagawaku, Tokyo Jepang akan direnovasi total pada April 2021 mendatang.
Selama masa renovasi, maka kantor KBRI sementara akan berpindah ke daerah Yotsuya.
"Saat ini rencana renovasi masih mengajukan rencana itu ke Kementerian Luar Negeri di Jakarta," ungkap sumber Tribunnews.com, Senin (7/12/2020).
Jika rencana untuk pemugaran total itu disetujui, maka tinggal menunggu jumlah total anggaran yang akan disahkan Jakarta nantinya.
Seorang kontraktor Jepang kepada Tribunnews.com mengungkapkan angka renovasi gedung KBRI di Tokyo kalau cuma bagian luar saja, tidak akan lebih dari 10 juta yen.
Bagian dalam pasti penuh dengan kerahasiaan negara dan ada kemungkinan tidak akan dilakukan renovasi.
Gedung KBRI Tokyo didirikan sekitar tahun 1950-an setelah Indonesia-Jepang sepakat melakukan perjanjian perdamaian individu dengan Indonesia yang ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri Aiichiro Fujiyama (saat itu) dan Menteri Luar Negeri Subandrio pada tanggal 20 Januari 1958, ketika Perjanjian Damai antara Jepang dan Republik Indonesia ditandatangani.
Setelah itu, berdasarkan ketentuan Pasal 4.1 (a) yang mengatur besarnya ganti rugi dan cara pembayarannya dalam perjanjian yang sama, pada tanggal 20 Januari 1958, yaitu "Perjanjian Kompensasi antara Jepang dan Republik Indonesia" ditandatangani yang menghasilkan penentuan dan hibah 223,08 juta dolar AS sebagai kompensasi.
Mengenai kompensasi Indonesia ini, awalnya pembahasan diadakan oleh "Compensation Council" selama lebih dari sebulan sejak pertengahan Desember 1951, dan pada Januari 1952, "Interim Agreement on Compensation" diberlakukan, dan kekuasaan penuh kedua negara untuk sementara ditandatangani.
Hal itu tercatat sesuai dokumen catatan "Japan-Indonesia Compensation Council" yang dimiliki oleh Museum Sejarah Luar Negeri Kementerian Luar Negeri Jepang hasil penelitian Tribunnews.com.
Pemerintah Jepang sendiri pada tanggal 22 November 1951, membuka kantor perwakilan di Jakarta. Hal ini dapat diartikan pemerintah Indonesia pun dapat membuka kantor perwakilan di Tokyo.
Pada tanggal 28 April 1952, Jepang merdeka dengan berlakunya Perjanjian Perdamaian San Francisco.
Baca juga: Adachiku akan Jadi Wilayah Kedua di Tokyo Jepang yang Melegalkan Pasangan Sejenis
Pada tanggal 5 Agustus 1952, Konsulat Jenderal Jepang di Jakarta dibuka menggantikan Kantor Luar Negeri Jakarta, dan Konsulat Jepang di Surabaya dibuka kembali pada hari yang sama.