Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apes, Pria di Taiwan Ini Didenda Rp 49 Juta karena Keluar Hotel selama 8 Detik saat Karantina

Otoritas Taiwan menjatuhkan denda senilai 3.500 dolar sekira Rp 49,3 juta kepada seorang pria setelah keluar dari kamar hotelnya.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Apes, Pria di Taiwan Ini Didenda Rp 49 Juta karena Keluar Hotel selama 8 Detik saat Karantina
Fox news
Ilustrasi karantina diri. Otoritas Taiwan menjatuhkan denda senilai 3.500 dolar sekira Rp 49,3 juta kepada seorang pria setelah keluar dari kamar hotelnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Otoritas Taiwan menjatuhkan denda senilai 3.500 dolar atau sekira Rp 49,3 juta kepada seorang pria setelah keluar dari kamar hotelnya.

Pandemi Covid-19 yang menjangkiti seluruh dunia turut mengubah kebiasaan hingga peraturan sebuah negara.

Di Taiwan, negara yang sempat mengklaim berhasil menangani wabah corona ini menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Seperti yang dialami seorang pekerja migran asal Filipina di Taiwan ini.

Dia didenda oleh pemerintah karena keluar dari hotel tempatnya karantina.

Apesnya, pria itu sebenarnya hanya keluar selama 8 detik saja.

Dilansir India Times, terlihat dalam video CCTV pria itu meninggalkan kamarnya.

Baca juga: 85 WNI Positif Covid-19, Taiwan Suspend Penempatan Pekerja Migran Indonesia 2 Minggu

Baca juga: TKW Asal Indramayu di Taiwan alami Depresi Parah, Ucapkan Ini Saat Dapat Roti

herd immunity mungkin tidak akan bisa tercapai karena antibodi dalam beberapa pasien Covid-19 yang sudah sembuh hanya bertahan selama beberapa minggu
ILUSTRASI VIRUS CORONA - Apes, Pria di Taiwan Ini Didenda Rp 49 Juta Cuma karena Keluar Hotel selama 8 Detik saat Karantina (Freepik)

Dia nampak bertegur sapa dengan rekannya yang juga dalam masa karantina.

BERITA TERKAIT

Keduanya terlihat saling berusaha menjaga jarak sosial.

Namun, menurut aturan, dia telah melanggar protokol karantina Covid-19.

Alhasil, dia dikenai denda sebesar 3.500 dolar AS atau sekitar Rp 49,3 juta.

Dilaporkan CNN pada 7 Desember 2020, kejadian bermula saat pria asal Filipina ini sedang karantina mandiri di sebuah hotel di Kota Kaohsiung, Taiwan.

Departemen Kesehatan lokal mengatakan kepada Kantor Berita Pusat resmi Taiwan (CNA) bahwa pria tersebut keluar sebentar dari kamar tempatnya menginap.

Baca juga: 1 Tahun Covid-19, Ilmuwan Taiwan Ceritakan Usahanya saat Mencoba Peringati Dunia akan Virus Corona

Baca juga: Pemerintah Taiwan Larang TKI Masuk ke Negaranya hingga 17 Desember

Narapidana membuat masker di penjara Taiwan
Narapidana membuat masker di penjara Taiwan (AFP via SCMP)

Sosoknya tertangkap CCTV oleh staf hotel, yang kemudian menghubungi Departemen Kesehatan.

Departemen itu lantas mendendanya sebesar 100.000 dolar Taiwan atau sekitar 3.500 dolar AS.

Di bawah aturan karantina Taiwan, seseorang tidak diizinkan meninggalkan kamar mereka, tidak peduli berapa lama.

Orang-orang di karantina seharusnya tidak berpikir mereka tidak akan didenda karena meninggalkan kamar hotel mereka, kata Departemen Kesehatan, menurut CNA.

Ada 56 hotel karantina di Kota Kaohsiung, dengan total sekitar 3.000 kamar, kata departemen itu kepada CNA.

CNN telah menghubungi departemen untuk memberikan komentar.

Taiwan mendapat pujian berbagai negara karena dinilai berhasil menanggulangi wabah Covid-19.

Taipei 101
Taipei, Taiwan (Lonely Planet)

Negara ini mampu menekan angka infeksi tanpa melakukan penguncian yang ketat atau lockdown.

Juga tidak menggunakan pembatasan yang ekstrim untuk warganya seperti di China.

Sebaliknya, Taiwan berfokus pada kecepatan.

Otoritas Taiwan mulai menyaring penumpang dalam penerbangan langsung dari Wuhan, tempat virus pertama kali diidentifikasi pada 31 Desember 2019.

Saat itu, virus corona masih menjadi rumor dan belum banyak diberitakan media.

Pemerintah juga berinvestasi dalam pengujian massal dan pelacakan kontak yang cepat dan efektif.

Pulau berpenduduk 23 juta orang itu mencatat hanya 716 kasus virus corona dan tujuh kematian, menurut data dari Universitas Johns Hopkins.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas