Pria Taiwan Didenda Rp 50 Juta karena Langgar Aturan Karantina Covid-19 Hanya 8 Detik
Pria di Taiwan dijatuhi hukuman denda pihak berwenang Rp 50 juta karena melanggar peraturan karantina hanya sekira delapan detik.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
![Pria Taiwan Didenda Rp 50 Juta karena Langgar Aturan Karantina Covid-19 Hanya 8 Detik](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/langgar-karantina-8-detik.jpg)
Cnn/maps
Pria di Taiwan dijatuhi hukuman denda pihak berwenang Rp 50 juta karena melanggar peraturan karantina hanya sekira delapan detik ketika tengah menjalani karantina di sebuah hotel di kota Kaohsiung.
Taiwan tak pernah memberlakukan lockdown ketat juga tak menggunakan pembatasan drastis pada kebebasan sipil, seperti di China.
Tanggapan Covid-19 Taiwan berfokus pada kecepatan menahan penyebaran virus corona.
Otoritas Taiwan menyaring penumpang penerbangan dari Wuhan, tempat virus corona pertama kali terdeteksi pada 31 Desember 2019.
Pemerintah Taiwan juga melakukan pengujian massal dan pelacakan kontak yang cepat dan efektif.
Pulau berpenduduk 23 juta orang itu mencatat hanya 736 kasus virus corona dan tujuh kematian, menurut data dari Universitas Johns Hopkins.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.