Pria Taiwan Didenda Rp 50 Juta karena Langgar Aturan Karantina Covid-19 Hanya 8 Detik
Pria di Taiwan dijatuhi hukuman denda pihak berwenang Rp 50 juta karena melanggar peraturan karantina hanya sekira delapan detik.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Pria di Taiwan dijatuhi hukuman denda pihak berwenang Rp 50 juta karena melanggar peraturan karantina hanya sekira delapan detik.
Pria tersebut merupakan pekerja migran dari Filipina.
Dia tengah menjalani karantina di sebuah hotel di kota Kaohsiung.
"Pria tersebut keluar sebentar dari kamarnya ke lorong," kata Departemen Kesehatan kota Kaohsiung kepada kantor berita resmi Taiwan (CNA).
Staf hotel yang melihat pria tersebut melalui CCTV mengatakan, dia keluar dari kamar.
Lalu, staf hotel itu pun melaporkan pria Filipina tersebut ke Departemen terkait.
Baca juga: Ratusan Pasang Mata di Taiwan Tonton Sejoli Lakukan Adegan Panas di Kamar Hotel
Baca juga: Wanita Taiwan Jongkok BAB di Lantai Bus, Penumpang Lain Lakukan Ini dan Pengemudi Tak Berkutik
Dilarang Meninggalkan Kamar Selama Karantina di Taiwan
Untuk dicatat, di bawah aturan karantina Taiwan, orang tak dizinkan meninggalkan kamar mereka, tak peduli berapa lama.
"Orang-orang yang dikarantina seharusnya tidak berpikir mereka tak akan didenda karena meninggalkan kamar hotel mereka," ungkap Departemen Kesehatan Taiwan.
Mengutip CNN, ada sekira 56 hotel yang dipakai untuk karantina di kota Kaohsiung, Taiwan.
"Total ada sekira 3.000 kamar," tambah Departemen Kesehatan Taiwan kepada CNA.
CNN telah menghubungi Departemen Kesehatan untuk meminta tanggapan.
Baca juga: 1 Tahun Covid-19, Ilmuwan Taiwan Ceritakan Usahanya saat Mencoba Peringati Dunia akan Virus Corona
Baca juga: Taiwan akan Luncurkan Desain Paspor Baru Januari 2021
Taiwan Dipuji atas Penanganan Covid-19
Seperti diketahui, Taiwan dipuji secara luas karena penanganan pandemi Covid-19.