Gara-gara 11 Jabatan Tinggi Diisi Perempuan, Balai Kota Paris Didenda Rp 1,5 Milyar
Otoritas Kota Paris didenda karena memiliki banyak staf perempuan yang duduk di posisi senior.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Otoritas Kota Paris didenda karena memiliki banyak staf perempuan.
Dilansir The Guardian, Kota Paris harus menanggung denda lantaran terlalu banyak wanita yang duduk di posisi senior.
Denda itu sebesar 90 ribu euro atau sekitar Rp 1,5 milyar.
Sanksi ini dinilai Wali Kota Paris, Anne Hidalgo, sebagai tindakan tak masuk akal.
Denda tersebut diminta oleh Kementerian Layanan Publik Prancis.
Balai Kota Paris dianggap melanggar peraturan nasional tentang kesetaraan gender dalam kepegawaian tahun 2018.
"Saya dengan senang hati mengumumkan bahwa kami telah didenda," kata Wali Kota Hidalgo, seorang anggota Partai Sosialis, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Kata Ayah Lionel Messi Soal Kabar Proses Negoisasi dengan Paris Saint-Germain
Baca juga: Presiden Turki: Saya Berharap Prancis Segera Singkirkan Emmanuel Macron Secepat Mungkin
Hidalgo dalam pertemuan dewan kota menambahkan, bahwa dia sangat gembira saat diberitahu soal sanksi tersebut.
Hidalgo mengatakan, dia dianggap salah karena ada 11 wanita dan hanya ada 5 pria di kantornya.
Mereka semua menduduki posisi di manajemen Balai kota pada 2018.
Artinya, 69 persen pengangkatan jatuh ke tangan wanita.
"Manajemen balai kota tiba-tiba menjadi terlalu feminis," kata Hidalgo.
Wali Kota ini terpilih kembali tahun lalu untuk memimpin Kota Paris.
Menurut teks putusan yang dikutip oleh Le Monde, balai kota melanggar aturan sejak 2013.