Gara-gara 11 Jabatan Tinggi Diisi Perempuan, Balai Kota Paris Didenda Rp 1,5 Milyar
Otoritas Kota Paris didenda karena memiliki banyak staf perempuan yang duduk di posisi senior.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Telah ditetapkan bahwa satu jenis kelamin tidak boleh memiliki lebih dari 60 persen posisi untuk staf manajemen.
Hidalgo berkata bahwa dia akan membawa cek denda Rp 1,5 milyar itu ke pemerintah secara langsung.
Dia akan ke sana bersama dengan wakil wali kota dan semua staf wanita yang bekerja dengannya.
"Denda ini jelas tidak masuk akal, tidak adil, tidak bertanggung jawab dan berbahaya," katanya.
Baca juga: Fakta Unik Catacombs, Terowongan di Paris yang Berisi Jutaan Tengkorak Manusia
Baca juga: Polisi Paris Pukuli Pria Kulit Hitam dan Semprot Gas Air Mata tanpa Alasan Jelas
Wali Kota Paris ini mengatakan, wanita di Prancis harus dipromosikan dengan semangat karena ketertinggalannya di negara ini masih sangat besar.
"Ya, untuk suatu hari mencapai paritas, kita harus mempercepat tempo dan memastikan bahwa lebih banyak perempuan yang diangkat daripada laki-laki," katanya.
Menteri Layanan Publik Prancis, Amélie de Montchalin, di Twitternya mengatakan bahwa denda ini sudah berlaku sejak 2018.
Sejak saat itu, aturan absurd tentang paritas dalam manajemen telah dicabut, katanya.
"Saya ingin denda yang dibayarkan Paris tahun 2018 untuk membiayai tindakan nyata mempromosikan perempuan dalam pelayanan publik."
"Saya mengundang Anda ke kementerian untuk membahasnya," katanya, berpesan kepada Hidalgo.
Montchalin merupakan politisi dari partai berkuasa La République En Marche.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)