Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara 11 Jabatan Tinggi Diisi Perempuan, Balai Kota Paris Didenda Rp 1,5 Milyar

Otoritas Kota Paris didenda karena memiliki banyak staf perempuan yang duduk di posisi senior.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Gara-gara 11 Jabatan Tinggi Diisi Perempuan, Balai Kota Paris Didenda Rp 1,5 Milyar
Gambar oleh Walkerssk dari Pixabay
Menara Eiffel di Paris - Otoritas Kota Paris didenda karena memiliki banyak staf perempuan yang duduk di posisi senior. 

TRIBUNNEWS.COM - Otoritas Kota Paris didenda karena memiliki banyak staf perempuan.

Dilansir The Guardian, Kota Paris harus menanggung denda lantaran terlalu banyak wanita yang duduk di posisi senior. 

Denda itu sebesar 90 ribu euro atau sekitar Rp 1,5 milyar.

Sanksi ini dinilai Wali Kota Paris, Anne Hidalgo, sebagai tindakan tak masuk akal.

Denda tersebut diminta oleh Kementerian Layanan Publik Prancis.

Balai Kota Paris dianggap melanggar peraturan nasional tentang kesetaraan gender dalam kepegawaian tahun 2018.

"Saya dengan senang hati mengumumkan bahwa kami telah didenda," kata Wali Kota Hidalgo, seorang anggota Partai Sosialis, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Kata Ayah Lionel Messi Soal Kabar Proses Negoisasi dengan Paris Saint-Germain

Baca juga: Presiden Turki: Saya Berharap Prancis Segera Singkirkan Emmanuel Macron Secepat Mungkin

Fakta Unik Menara Eiffel di Paris
Fakta Unik Menara Eiffel di Paris (Gambar oleh Nuno Lopes dari Pixabay)
Berita Rekomendasi

Hidalgo dalam pertemuan dewan kota menambahkan, bahwa dia sangat gembira saat diberitahu soal sanksi tersebut.

Hidalgo mengatakan, dia dianggap salah karena ada 11 wanita dan hanya ada 5 pria di kantornya.

Mereka semua menduduki posisi di manajemen Balai kota pada 2018.

Artinya, 69 persen pengangkatan jatuh ke tangan wanita.

"Manajemen balai kota tiba-tiba menjadi terlalu feminis," kata Hidalgo.

Wali Kota ini terpilih kembali tahun lalu untuk memimpin Kota Paris.

Menurut teks putusan yang dikutip oleh Le Monde, balai kota melanggar aturan sejak 2013.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas