Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Kementerian METI Jepang Perketat Peraturan

Kementerian Ekonomi Perdagangan dan Industri Jepang memperketat peraturan menyusul semakin meningkatnya isu KKN terkait proyek di lembaga itu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Cegah Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Kementerian METI Jepang Perketat Peraturan
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Kantor Kementerian Ekonomi Perdagangan dan Industri Jepang (METI) di Kasumigaseki Tokyo 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kementerian Ekonomi Perdagangan dan Industri Jepang (METI) memperketat peraturan menyusul semakin meningkatnya isu korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) terkait proyek di lembaga itu.

"Memang ada banyak tuduhan KKN di METI Jepang ini dengan memberikan proyek ke perusahaan yang sudah biasa melakukannya sehingga membuat keprihatinan banyak perusahaan lain di Jepang," papar sumber Tribunnews.com, Sabtu (26/12/2020).

Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri (METI) Jepang telah merevisi aturan terkait penawaran dan konsinyasi keikutsertaan proyek sebagai tanggapan atas fakta bahwa tidak jelas bagaimana kontraktor dipilih dalam proyek untuk mendapatkan manfaat berkelanjutan terhadap virus corona.

Mengenai manfaat keberlanjutan, telah ditunjuk "Dewan Promosi Desain Layanan", sebuah asosiasi berbadan hukum umum, dialihdayakan dan banyak operasi disubkontrakkan ke "Dentsu," sebuah perusahaan periklanan besar di Jepang.

Baca juga: Jepang Antisipasi Meningkatnya Jumlah Sampah di Akhir Tahun akibat Pandemi Covid-19

Dewan Promosi tersebut bagian dari amakudari, sebuah organisasi yang dibentuk oleh pemerintah khususnya METI sebagai tempat para pensiunan pejabat pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri telah merevisi aturan penawaran dan pengiriman proyek skala besar dan proyek mendesak.

BERITA TERKAIT

Aturan baru tidak akan memungkinkan subkontrak yang mudah hanya karena hubungan dekat seperti perusahaan grup, dan jika tingkat subkontrak melebihi 50 persen, maka diperlukan klarifikasi alasannya.

"Selain itu, untuk memastikan transparansi, kami akan mewajibkan pembuatan dan penyimpanan catatan saat menghubungi pelaku usaha sebelum pengumuman penawaran, dan akan mempublikasikan hasil penilaian dan komentar evaluasi dari semua penawar mengenai hasil pemeriksaan."

Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri memiliki kebijakan untuk menerapkan aturan ini dari proyek penawaran dan konsinyasi yang akan diadakan di masa mendatang.

"Kami ingin memastikan keadilan dan transparansi serta beroperasi tanpa keraguan nantinya," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas