Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aktivis Indonesia dan Jepang Gelar Pertemuan Virtual, Bicara Soal Persatuan Bangsa

Sejumlah aktivis dan pemerhati sosial Indonesia baik dari Indonesia maupun dari Jepang mengadakan pertemuan secara virtual.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Aktivis Indonesia dan Jepang Gelar Pertemuan Virtual, Bicara Soal Persatuan Bangsa
Istimewa
Pertemuan virtual tiga aktivis Indonesia, Rudi S Kamri (kiri atas), Sarah Widjanarko (kanan atas) dan Aoki Vera Kurniawati (bawah) yang berlangsung Minggu (27/12/2020) malam. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Sejumlah aktivis dan pemerhati sosial Indonesia baik dari Indonesia maupun dari Jepang mengadakan pertemuan secara virtual belum lama ini.

Mereka membahas seputar persatuan bangsa dan beberapa pemikiran bagi pembangunan negara Indonesia.

"Keinginan saya dan kawan-kawan yang selama ini berjuang bersama, dan keinginan Mas Rudi S Kamri kebetulan satu visi dalam satu bahasan yang sudah lama merupakan PR yang sebetulnya mudah sekali untuk dilakukan oleh Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," papar Aoki Vera Kurniawati, aktivis WNI yang berdomisili di Jepang kepada Tribunnews.com, Selasa (29/12/2020).

Tiga aktivis, Rudi S Kamri, Sarah Widjanarko dan Aoki Vera Kurniawati mengadakan pertemuan virtual melalui aplikasi Zoom, Sabtu (26/12/2020) jam 21.00 waktu Jepang.

"Beliau (Sarah Widjanarko) jadi penghubung untuk kita bisa saling sharing, ngobrol santai mengisi malam minggu di masa pandemi," tambah Vera.

Diskusi itu menghasilkan obrolan mengenai penghapusan SKB 2 menteri.

Pertemuan virtual tiga aktivis Indonesia, Rudi S Kamri (kiri atas), Sarah Widjanarko (kanan atas) dan Aoki Vera Kurniawati (bawah) yang berlangsung Minggu (27/12/2020) malam.
Pertemuan virtual tiga aktivis Indonesia, Rudi S Kamri (kiri atas), Sarah Widjanarko (kanan atas) dan Aoki Vera Kurniawati (bawah) yang berlangsung Minggu (27/12/2020) malam. (Istimewa)
Berita Rekomendasi

"Karena memang kita lihat tidak sesuai dengan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, maupun UU 1945 pasal 29 ayat 2," kata Vera.

Adapun isi dari SKB 2 Menteri garis besarnya seperti berikut:

(1). Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.

(2). Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.

(3). Rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.

(4). Rekomendasi tertulis FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) Kabupaten/kota.

Baca juga: Situs Kawasaki Heavy Industries Jepang Diretas, Ada Akses Aneh dari Indonesia

"Hal ini dibuat sedemikian rupa terlihat rapi, akan tetapi pada pelaksanaannya sangatlah menjerat," ujar Vera lagi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas