Jepang Berlakukan Deklarasi Darurat Covid-19 Jilid II Hingga 7 Februari 2021, Apa Saja Aturannya?
Restoran, bar, karaoke diminta beroperasi sampai jam 8 malam dan jika berpartisipasi pada program tersebut, tiap hari mendapat subsidi 60.000 yen.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Setelah Deklarasi Darurat Covid-19 (PSBB) pertama diberlakukan tanggal 7 April hingga 25 Mei 2020, untuk kedua kalinya Jepang mengumumkan kembali PSBB kedua, Kamis (7/1/2021).
Apa saja peraturan dalam PSBB jilid kedua ini?
Berikut dirangkum Tribunnews:
1. PSBB berlaku khususnya untuk daerah Tokyo, Chiba, Kanagawa dan Saitama
2. Masyarakat di keempat wilayah tersebut hanya boleh ke luar rumah sampai dengan jam 8 malam.
3. Restoran, bar, karaoke diminta beroperasi sampai jam 8 malam dan jika berpartisipasi pada program tersebut, tiap hari mendapat subsidi 60.000 yen.
4. Pekerja kantor diharapkan 70 persen dikerjakan di rumah dengan Teleworks (internet), dan bergantian yang masuk kantor (30 persen). Kalau pun masuk kantor, maka jam 8 malam sudah pulang ke rumah.
5. Sekolah tidak diliburkan karena pentingnya pendidikan bagi masa depan anak, di samping tak ditemukan klaster sekolah yang menginfeksi ke masyarakat.
6. Ujian (tes) masuk universitas dilakukan sebagaimana rencana, tidak ada perubahan.
7. Event penyelenggaraan acara dibatasi tidak lebih dari separuh kapasitas maksimal 5.000 orang atau kalau bisa jangan lebih dari 2.500 orang.
8. Kalau sudah terinfeksi pada level 3 jangan pernah ke luar rumah, karantina 100 persen di rumah sakit atau di rumah sendiri dan sendirian agar tidak menginfeksi orang lain.
9. Program GoToTravel ditunda hingga berakhirnya PSBB.
Baca juga: Tiga Prefektur di Jepang, Osaka, Hyogo dan Kyoto Keluarkan Deklarasi Darurat Covid-19
Osaka, Hyogo dan Kyoto Lakukan PSBB