Donald Trump akan Jadi Presiden Pertama AS Hadapi Pemakzulan Kedua
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan menjadi presiden pertama yang di-impeach (dimakzulkan) kedua kali ketika Partai Demokrat menyebutnya
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON — Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan menjadi presiden pertama yang di-impeach (dimakzulkan) kedua kali ketika Partai Demokrat menyebutnya sebagai ancaman demokrasi.
Ketua DPR dari Partai Demokrat Nancy Pelosi akan terlebih dahulu mendesak Wakil Presiden Mike Pence untuk menerapkan Amandemen ke-25 untuk menyatakan Presiden tidak dapat memenuhi tugasnya.
Jika hal itu dilakukan Pence dan Kabinet, maka Demokrat akan kembali melayangkan proses pemakzulan yang tak terelakkan kurang dari setahun setelah yang pertama, Trump lolos.
Pemakzulan ini kembali disuarakan setelah terjadi penyerangan gedung Capitol AS saat parlemen bersidang untuk mengesahkan kemenangan Joe Biden.
Pelosi berencana meminta persetujuan bulat Senin (11/1/2021) pagi untuk resolusi yang menyerukan Pence dan Kabinet untuk menerapkan Amandemen ke-25 untuk menyatakan Trump tidak lagi cocok untuk melaksanakan tugasnya.
Baca juga: DPR Menekan Mike Pence untuk Mencopot Donald Trump, Pemakzulan Dilakukan Jika Wapres Tak Bertindak
Setelah itu, dia akan mendorong DPR untuk melakukan pemungutan suara penuh pada hari Selasa (12/1/2021).
Jika Pence tidak bertindak dalam waktu 24 jam, maka Demokrat akan memulai jalan bersejarah menuju pemakzulan kedua untuk Trump.
"Dalam melindungi Konstitusi dan Demokrasi kita, kita akan bertindak dengan urgensi, mengajukan pemakzulan kedua kali, karena Presiden ini merupakan ancaman," kata Pelosi dalam surat kepada rekan-rekannya dari Partai Demokrat, seperti dilansir CNN, Senin (11/1/2021).
"Seiring berjalannya waktu, kengerian serangan yang sedang berlangsung terhadap demokrasi kita yang dilakukan oleh Presiden ini diintensifkan dan begitu juga kebutuhan segera untuk bertindak."(CNN)