Harun Yahya Dihukum 1.075 Tahun Penjara, Pimpin Sekte dan Khutbah Dikelilingi Wanita 'The Kittens'
Pengadilan Turki menghukum seorang penulis sekaligus pemimpin sekte, Adnan Oktar atau biasa dikenal Harun Yahya.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Turki menghukum seorang penulis sekaligus pemimpin sekte, Adnan Oktar atau biasa dikenal Harun Yahya.
Dilansir The Guardian, Adnan merupakan penulis buku sekaligus pengkhutbah kelahiran Turki.
Di siaran langsungnya, Adnan berbicara mengenai agama dengan dikelilingi belasan wanita yang dipanggil The Kittens.
Kini Adnan Oktar atau Harun Yahya dihukum penjara selama lebih dari 1.000 tahun.
Adnan Oktar berbicara soal kreasionisme dan nilai-nilai konservatif sementara para wanita nampak menari di sekitarnya saat siara televisi.
Pria 64 tahun itu ditahan pada 2018 bersama lebih dari 200 pengikutnya.
Kepolisian Istanbul menangkap Adnan karena kelompoknya dianggap melakukan kejahatan berkaitan dengan uang.
Baca juga: Sosok Adnan Oktar Alias Harun Yahya Pria Asal Turki yang Divonis 1.075 Tahun Penjara
Baca juga: Sinopsis Drama Turki Hercai Episode 54, Zehra Bohongi Dilshah dan Membuatnya Pergi
Adnan dijatuhi hukuman 1.075 tahun penjara karena sejumlah kejahatan, antara lain penyerangan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, penipuan, dan percobaan spionase politik dan militer.
Pengadilan juga menghukum dua petinggi di organisasi Adnan Oktar, Tarkan Yavas dan Oktar Babuna.
Masing-masing dijatuhi hukuman 211 dan 186 tahun penjara.
Kantor berita Anadolu melaporkan bahwa Adnan dinyatakan bersalah karena membantu kelompok Muslim pimpinan Fethullah Gulen yang berbasis di AS.
Kelompok itu disalahkan Turki karena melakukan upaya kudeta yang gagal pada 2016.
Kendati demikian, penulis Harun Yahya ini menyangkal hubungannya dengan Gulen.
Dia juga menyebut tuduhan bahwa dirinya memimpin sebuah sekte sebagai 'mitos urban'.
Sekitar 236 terdakwa menghadapi tuntutan, 78 di antaranya sedang ditahan menunggu persidangan, Anadolu melaporkan.
Sebagian besar tersangka dinyatakan tidak bersalah sejak sidang pertama pada September 2019.
Selama persidangan, pengadilan mendengar rincian kejahatan seksual yang dilakukan Adnan Oktar.
Adnan Oktar memberi tahu hakim ketua pada Desember silam bahwa dia memiliki hampir 1.000 pacar.
"Ada luapan cinta di hati saya untuk wanita. Cinta adalah kualitas manusia. Itu adalah kualitas seorang Muslim," katanya dalam sidang lain pada Oktober.
"Saya luar biasa kuat," katanya di waktu terpisah.
Adnan Oktar pertama kali menjadi perhatian publik pada 1990-an ketika dia adalah pemimpin sekte yang terlibat dalam berbagai skandal seks.
Saluran televisi online A9-nya mulai mengudara pada 2011, menarik kecaman dari para pemimpin agama Turki.
Saluran tersebut, yang sering didenda oleh pengawas media Turki RTUK, disita oleh negara dan ditutup setelah tindakan keras polisi terhadap kelompok Oktar.
Baca juga: BPOM Berbagi Data Uji Klinik Vaksin Covid-19 Sinovac dengan Turki dan Brazil
Baca juga: Turki Sebut Vaksin Covid Sinovac Buatan China 91,25% Efektif
Pengakuan Wanita Korban Pelecehan Seksual
Salah satu wanita di persidangannya, CC, mengatakan kepada pengadilan bahwa Oktar telah berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadapnya dan wanita lainnya.
Beberapa wanita yang diperkosa dipaksa minum pil kontrasepsi, kata CC.
CC juga bersaksi bahwa dia mulai bergabung dengan sekte Adnan Oktar sejak usia 17 tahun.
Ditanya soal 69.000 pil kontrasepsi yang ditemukan di rumahnya, Adnan mengatakan bahwa pil itu digunakan untuk mengobati gangguan kulit dan gangguan menstruasi.
Otoritas Turki menghancurkan villa Oktar, yang juga dia gunakan untuk studio TVnya di sisi Asia Istanbul dan menyita semua propertinya pada 2018.
Oktar menolak teori evolusi Darwin dan telah menulis sebuah buku setebal 770 halaman berjudul "The Atlas of Creation" dengan nama pena, Harun Yahya.
Menurut situsnya, Oktar telah menulis lebih dari 300 buku, diterjemahkan ke dalam 73 bahasa.
Menurutnya teori evolusi Darwin adalah akar dari terorisme global.
(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)