Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Harun Yahya, Penceramah Turki yang Dijatuhi Vonis 1.075 Tahun, Mengaku Miliki 1.000 Kekasih

Siapa Harun Yahya? Sosok kontroversial yang dijatuhi vonis 1.075 tahun oleh Pemerintah Turki. Berikut profilnya.

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Profil Harun Yahya, Penceramah Turki yang Dijatuhi Vonis 1.075 Tahun, Mengaku Miliki 1.000 Kekasih
DOGAN NEWS AGENCY / AFP
Foto ini diambil pada 11 Juli 2018 saat petugas polisi Turki mengawal Adnan Oktar atau Harun Yahya (tengah) di Istanbul. Saat itu, ia ditangkap atas tuduhan penipuan. Pengadilan Turki pada 11 Januari 2021 menghukumnya dengan vonis lebih dari 1.000 tahun penjara karena kejahatan seks. 

Ia sering mendapat kecaman dari para pemimpin agama di Turki.

Saluran tersebut juga menuai banyak kontroversi dan sering mendapat denda oleh pengawas media di Turki.

Pengakuan 1.000 Kekasih dan Tuduhan Pelecehan Seksual

Pada 2018, Adnan Oktar ditahan oleh Kepolisian Istanbul bersama lebih dari 200 tersangka lain di kelompoknya.

Ia dituduh membentuk perusahaan kriminal, penipuan keuangan dan pelecehan seksual. 

Diberitakan Kompas.com, kepada Hakim Ketua pada Desember lalu, Adnan Oktar mengaku memiliki kekasih hampir 1.000 wanita.

"Ada luapan cinta di hati saya untuk wanita. Cinta adalah kualitas manusia. Itu adalah kualitas seorang Muslim," katanya dalam sidang lain pada bulan Oktober.

Berita Rekomendasi

Salah satu wanita di persidangannya, yang hanya disebut bernama CC, mengatakan kepada pengadilan bahwa Oktar atau Harun Yahya telah berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadapnya dan wanita lain.

Baca juga: Covid 19: Turki klaim vaksin Sinovac 91% efektif, pesanan pertama tiga juta dosis segera dikirim

Beberapa wanita yang diperkosa dipaksa minum pil kontrasepsi, menurut keterangan CC, dia juga menambahkan bahwa dia sendiri telah bergabung dengan kelompok Oktar ketika dia berusia 17 tahun.

Ditanya tentang 69.000 pil kontrasepsi yang ditemukan di rumahnya oleh polisi, Oktar mengatakan bahwa pil itu digunakan untuk mengobati gangguan kulit dan gangguan menstruasi.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Miranti Kencana Wirawan/ Jawahir Gustav Rizal) (KompasTv)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas