Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Kerusuhan Capitol AS, Trump Kembali Dimakzulkan, Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Presiden Donald Trump kembali dimakzulkan oleh DPR AS, berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui tentang pemakzulan Trump.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Buntut Kerusuhan Capitol AS, Trump Kembali Dimakzulkan, Apa yang Terjadi Selanjutnya?
AFP/Brendan Smialowski
Foto Presiden AS Donald Trump. Presiden Donald Trump kembali dimakzulkan oleh DPR AS, berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui tentang pemakzulan Trump. 

Apakah Ada Aturannya?

Iya.

Senat memiliki seperangkat aturan yang pertama kali dibuat seputar pemakzulan Andrew Johnson pada 1868.

Aturan ini pun diperbarui pada 1986.

Ada batasan waktu untuk dengar argumen dan sanggahan serta semua pertanyaan dari senator DPR tertulis dan dibaca oleh Ketua Mahkamah Agung.

Baca juga: Donald Trump Jadi Presiden AS Pertama yang Dimakzulkan Dua Kali, Dinilai Hasut Kerusuhan Capitol

Foto Ketua DPR Nancy Pelosi. Terbaru, Presiden Donald Trump kembali dimakzulkan oleh DPR AS, berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui tentang pemakzulan Trump.
Foto Ketua DPR Nancy Pelosi. Terbaru, Presiden Donald Trump kembali dimakzulkan oleh DPR AS, berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui tentang pemakzulan Trump. (CHIP SOMODEVILLA / GETTY IMAGES NORTH AMERICA / Getty Images via AFP)

Apakah Sidang Bisa Dilakukan dalam Sehari?

Hampir pasti tidak.

BERITA TERKAIT

Sidang pemakzulan akan memakan waktu beberapa hari atau berminggu-minggu.

Jadi, persidangan tidak dapat dilakukan secara praktis sampai Presiden terpilih Joe Biden dilantik pada 20 Januari 2021.

Bukankah Trump akan Keluar dari Kantor sebelum Sidang Senat Berakhir?

Iya.

Para senator akan memberikan suara untuk memakzulkan mantan Presiden AS.

Baca juga: DPR AS Makzulkan Trump, 10 Politikus Partai Republik Ikut Beri Suara Dukungan

Apa Gunanya Menggelar Sidang Pemakzulan Mantan Presiden?

Ada preseden untuk mendakwa mantan pejabat.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas