Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orangtua Siswa di Jepang Dapat Ganti Rugi 4 Juta Yen dari Pembuli Anaknya yang Meninggal

Pengadilan Jepang dalam sidangnya hari ini (25/1/2021)  memutuskan memberikan 4 juta yen ganti rugi kepada orangtua seorang anak yang meninggal akibat

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Orangtua Siswa di Jepang Dapat Ganti Rugi 4 Juta Yen dari Pembuli Anaknya yang Meninggal
Foto Ohara
Manga (komik) ijime oleh Ohara 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pengadilan Jepang dalam sidangnya hari ini (25/1/2021)  memutuskan memberikan 4 juta yen ganti rugi kepada orangtua seorang anak yang meninggal akibat di buli di Otsu.

"Orangtua itu menuntut 2 Teman Sekelas anaknya yang meninggal dunia 10 tahun lalu dengan ganti rugi awalnya puluhan juta yen," papar sumber Tribunnews.com Semin (25/1/2021).




Dalam persidangan di Mahkamah Agung  (MA) orang tua siswa kelas dua SMP yang bunuh diri di Kota Otsu menggugat teman-teman sekelasnya 10 tahun lalu kasusnya sampai ke MA.

Keputusan telah diselesaikan bahwa jumlah kompensasi untuk dua teman sekelas itu sekitar 4 juta yen. Orang tua dari siswa kelas dua SMP yang bunuh diri di Kota Otsu pada tahun 2011 meminta kompensasi dari teman sekelas dan orang tuanya pada saat itu, dengan mengatakan bahwa bullying adalah penyebab dari bunuh diri anaknya.

Pengadilan Negeri Otsu di perfektur Shiga Jepang  pada tingkat pertama mengakui bahwa penyebab bunuh diri tersebut adalah perundungan karena kekerasan, dan memerintahkan ganti rugi lebih  dari 37 juta yen untuk kedua teman sekelas tersebut.

Kemudian Pengadilan Tinggi Osaka tingkat kedua juga mengakui bahwa penyebab bunuh diri siswa tersebut adalah bullying, dan mengatakan bahwa "harus dipertimbangkan bahwa orang tua tidak dapat mendukung siswa secara mental", dan jumlah kompensasi untuk kedua teman sekelas tersebut. Lalu memutuskan 4 juta yen kompensasi.

BERITA TERKAIT

Orangtua mengajukan Kasasi dan  Hakim Hiroshi Koike dari   Mahkamah Agung memutuskan  hari ini (25/1/2021) menyelesaikan kasus tersebut dengan ganti rugi 4 juta yen.

Pada awalnya, Kota Otsu juga digugat dalam kasus ini, namun enam tahun lalu, kota tersebut mengaku bertanggung jawab, meminta maaf, dan menyelesaikannya dengan memberikan kompensasi juga yang tidak diungkapkan pihak kota.

Sementara itu telah terbit buku baru "Rahasia Ninja di Jepang" berisi kehidupan nyata ninja di Jepang yang penuh misteri, mistik, ilmu beladiri luar biasa dan tak disangka adanya penguasaan ilmu hitam juga. informasi lebih lanjut ke: info@ninjaindonesia.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas