Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Bayi Meninggal setelah 3 Kali Dibenamkan di Air Suci saat Dibaptis, Gereja Ortodoks Dikecam

Seorang bayi di timur laut kota Suceava, Rumania, meninggal saat ritual pembaptisan setelah tiga kali dibenamkan ke dalam air suci.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Seorang Bayi Meninggal setelah 3 Kali Dibenamkan di Air Suci saat Dibaptis, Gereja Ortodoks Dikecam
Freepik
Ilustrasi bayi - Seorang bayi di timur laut kota Suceava, Rumania, meninggal saat ritual pembaptisan setelah tiga kali dibenamkan ke dalam air suci. 

Netizen lain turut mengecam ritual gereja ortodoks tersebut.

Ritual itu dianggap sebagai sebuah "kebrutalan".

Sementara itu, netizen lain mengkritik pembelaan orang-orang yang menganggap bahwa "apa yang terjadi adalah kehendak Tuhan".

Baca juga: Mengenal Penyakit Jantung Bawaan, Menimpa Sembilan dari 1.000 Bayi yang Lahir Hidup 

Ritual Pembaptisan

Juru bicara gereja, Vasile Banescu, mengatakan bahwa para pastor bisa menuangkan sedikit air ke dahi bayi daripada harus membenamkan tubuh bayi sepenuhnya.

Namun, Uskup Agung Teodosie, pemimpin sayap tradisionalis gereja, mengatakan ritual itu tidak akan berubah.

Lebih dari 80 persen orang Rumania adalah Ortodoks.

Berita Rekomendasi

Dan menurut jajak pendapat terbaru, gereja adalah salah satu lembaga yang paling terpercaya.

Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak di Gereja Depok Dihukum 15 Tahun Penjara

Pelaku kekerasan seksual terhadap sejumlah anak di gereja di Depok, Jawa Barat, Syahril Parlindungan Martinus Marbun (SPM) diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.

SPM juga didenda Rp 200 juta dan restitusi sebesar Rp 17 juta.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum korban, Azas Tigor Nainggolan.

"Majelis Hakim yang mengadili mendakwa SPM melakukan kekerasan seksual pada dua anak dinyatakan terbukti bersalah," ungkap Tigor kepada Tribunnews.com, Rabu (6/1/2021).

Azas Tigor Nainggolan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).
Azas Tigor Nainggolan. (KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

Tigor mengungkapkan putusan hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas