Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU Tindakan Khusus untuk Antisipasi Covid-19 di Jepang Berlaku Mulai 13 Februari 2021

Dengan diberlakukannya UUTKVC apabila pihak restoran melanggarnya dapat dikenakan denda sekitar 300.000 yen.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in UU Tindakan Khusus untuk Antisipasi Covid-19 di Jepang Berlaku Mulai 13 Februari 2021
Richard Susilo
Kantor PM Jepang di depan stasiun Kokkaigijidomae Tokyo Jepang. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Undang-Undang Tindakan Khusus untuk Tindakan antisipasi Virus Corona yang direvisi (UUTKVC) akan berlaku mulai 13 Februari 2021.

"Pemerintah minggu depan, akan mengumumkan garis besar amandemen peraturan pemerintah yang relevan, dan di bawah Tindakan Prioritas untuk Pencegahan Penyebaran, dan sebagainya sebagai awal sosialisasi sebelum diterapkan UUTKVC 13 Februari mendatang," papar sumber Tribunnews.com, Jumat (5/2/2021).

UUTKVC yang baru terbentuk itu menetapkan bahwa karyawan toko/restoran dapat didorong untuk menjalani inspeksi dan bahwa orang yang tidak mengambil tindakan untuk mencegah infeksi dapat dilarang memasuki restoran.

"Pemerintah telah mengumumkan garis besar RUU yang direvisi dari peraturan pemerintah terkait seperti perintah penegakan Undang-Undang Tindakan Khusus," jelasnya.

Menurut hal ini, mengenai persyaratan untuk mengambil "tindakan prioritas seperti pencegahan penyebaran" yang baru ditetapkan, berdasarkan situasi seperti jumlah kasus positif baru, ada risiko penyebaran infeksi di prefektur, dan itu akan menghambat ketentuan perawatan medis, yang menetapkan bahwa hal itu mungkin terjadi.

Baca juga: Pernyataannya Dinilai Merendahkan Wanita, Ketua Olimpiade Jepang Minta Maaf Usai Disemprot Menteri

Baca juga: Michiko Ueda: Pemerintah Jepang Perlu Buka Analisis Sains Soal Vaksinasi Covid-19

Selain itu, sebagai tindakan yang dapat diambil prefektur untuk toko dan fasilitas seperti restoran di bawah "tindakan prioritas" dapat melakukan beberapa hal berikut:

Berita Rekomendasi

- Mendorong karyawan untuk menjalani inspeksi,
- Mengatur pengunjung,
- Melarang masuk untuk orang dengan gejala seperti demam,
- Menyebarluaskan tindakan untuk mencegah penularan kepada pengunjung dan masuk.

Hal-hal tersebut termasuk larangan yang memiliki kekuatan hukum nantinya.

Di sisi lain, persyaratan keadaan darurat juga telah direvisi, dan berdasarkan situasi seperti jumlah positif baru, diketahui bahwa infeksi telah menyebar atau menyebar ke seluruh prefektur, dan penyediaan perawatan medis telah terhalang.

Oleh karena itu Pemerintah akan memutuskan untuk merevisi Orde Kabinet setelah meminta pendapat dari masyarakat umum lewat situs Internet "e-Gov" hingga tanggal 7 Februari mendatang tentang garis besar revisi.

Para anggota pasukan beladiri Jepang (SDF) yang tiba di Miyakojima Okinawa, Minggu (31/1/2021).
Para anggota pasukan beladiri Jepang (SDF) yang tiba di Miyakojima Okinawa, Minggu (31/1/2021). (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

Dengan diberlakukannya UUTKVC apabila pihak restoran melanggarnya dapat dikenakan denda sekitar 300.000 yen.

Demikian pula apabila seseorang menentang untuk diperiksa jalur infeksinya, menolak membuka informasi, dia dapat dikenakan denda sekitar 100.000 yen.

Termasuk pula orang positif corona menolak dimasukkan ke rumah sakit dapat dikenai denda 100.000 yen.

Sementara itu Forum bisnis WNI di Jepang baru saja pre-open Online Belanja TokoBBB.com yang akan dipakai berbelanja para WNI di Jepang. Info lengkap lewat email: bbb@jepang.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas