PBB Larang Malaysia Deportasi Pengungsi di Tengah Situasi Politik Myanmar yang Memanas
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melarang Malaysia mendeportasi pengungsi di tengah situasi politik Myanmar yang memanas.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melarang Malaysia mendeportasi pengungsi di tengah situasi politik Myanmar yang memanas.
Dilansir Reuters, Badan PBB yang mengurusi pengungsi pada Jumat (12/2/2021) mengatakan bahwa Malaysia tidak boleh mendeportasi para pengungsi.
Sebelumnya dilaporkan bahwa Malaysia berencana untuk mengirim 1.200 warga negara Myanmar kembali ke negara mereka.
“Prinsip non-refoulement berlaku juga di Malaysia sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional yang mengikat semua negara,” kata Yante Ismail, juru bicara Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi di Kuala Lumpur seperti yang dilaporkan Reuters, Jumat (12/2/2021).
Baca juga: WNI Divonis 8 Tahun Penjara Atas Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Bocah Berusia 3 Tahun di Malaysia
Malaysia setuju untuk mengembalikan para pengungsi setelah militer Myanmar, yang merebut kekuasaan dalam kudeta 1 Februari, menawarkan untuk mengirim tiga kapal angkatan laut untuk menjemput warga yang ditahan di pusat penahanan imigrasi Malaysia.
Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Khairul Dzaimee Daud, pada hari Kamis mengkonfirmasi bahwa 1.200 warga negara Myanmar akan dikirim kembali, tetapi tidak disebutkan apakah mereka yang akan kembali ke Myanmar adalah pengungsi.
Malaysia sendiri secara resmi tidak mengakui keberadaan pengungsi, melainkan menganggap orang yang datang tanpa dokumen resmi sebagai migran ilegal.
Malaysia adalah rumah bagi lebih dari 154.000 pencari suaka dari Myanmar.
Banyak orang-orang dari Myanmar yang ditahan di Malaysia dimasa lalu, termasuk anggota etnis Chin, Kachin dan komunitas Muslim Rohingya yang melarikan diri dari konflik dan persekusi.
Kelompok hak asasi manusia telah menyatakan keprihatinan atas keselamatan pengungsi Myanmar setelah adanya kudeta militer.
UNHCR mengatakan pihak berwenang Malaysia belum memberitahukannya tentang deportasi tersebut tetapi khawatir bahwa "sejumlah" dari mereka yang ditahan mungkin memerlukan perlindungan internasional, termasuk perempuan dan anak-anak yang rentan.
UNHCR belum diizinkan masuk ke pusat-pusat penahanan Malaysia sejak Agustus 2019, karena dicegah untuk dapat mengidentifikasi pengungsi dan tidak memberikan jalan keluar bagi para pencari suaka.
Malaysia telah memperkuat pendiriannya tentang imigrasi selama pandemi COVID-19, dengan menangkap ribuan migran yang tidak berdokumen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.