Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 ABK WNI Kapal Berbendera China Direpatriasi dari Phuket Thailand

Para WNI merupakan awak kapal MV Express VI yang berbendera Tiongkok yang meminta sign off di perairan Andaman, Phuket - Thailand.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 7 ABK WNI Kapal Berbendera China Direpatriasi dari Phuket Thailand
Dok KRI Songkhla
Konsulat Republik Indonesia (KRI) Songkhla dampingi 7 WNI Anak Buah Kapal hingga kepulangannya melalui program repatriasi mandiri pada Kamis (18/02/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsulat Republik Indonesia (KRI) Songkhla mendampingi 7 WNI Anak Buah Kapal hingga kepulangannya melalui program repatriasi mandiri pada Kamis (18/2/2021).

Para WNI tersebut merupakan awak kapal MV Express VI yang berbendera Tiongkok yang meminta sign off di perairan Andaman, Phuket - Thailand.

KRI Songkhla dalam keterangannya menyatakan MV Express VI adalah kapal kargo non schedule vessel di Andaman Sea.

Crew MV Express VI berjumlah 18 orang, yang terdiri dari Nakhoda dan lima awak lainnya merupakan Warga Negara (WN) Thailand, 7 Pelaut WNI, 1 WN Myanmar, dan 4 WN PRC mewakili pemilik kapal dalam pelayaran.

"Awak kapal sebanyak 18 orang yang dinakhodai WN Thailand, melakukan deviasi pelayaran dari rute semula untuk meminta sign off pada 9 Januari 2021 karena ditugaskan perusahaan kapal untuk berlayar di perairan Somalia yang rawan akan tindak pembajakan," mengutip keterangan KRI Songkhla, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Pemerintah Indonesia Repatriasi 157 ABK WNI Kapal RRT Melalui Pelabuhan Bitung

Baca juga: 91 WNI yang Tertahan di Makau dan Pelabuhan Hong Kong Berhasil Direpatriasi

Dari pendampingan, negosiasi dan mediasi KRI Songkhla untuk 7 WNI pelaut tersebut dengan pemilik kapal, telah dicapai kesepakatan pemilik kapal untuk bertanggungjawab atas pemenuhan seluruh hak-hak pelaut dan repatriasi ke tanah air masing-masing.

Berita Rekomendasi

KRI Songkhla bersama KBRI Bangkok telah mengupayakan juga certificate of entry (COE) bagi 7 WNI pelaut tersebut sebagai persyaratan untuk masuk ke wilayah Thailand.

Dalam hal ini, Pemerintah Thailand kemudian memberikan izin bagi 7 ABK WNI di kapal MV Express VI untuk melaksanakan sign off di Thailand dengan tetap memperhatikan ketentuan di masa pandemi Covid-19.

Yaitu, dengan menjalani proses karantina dan tes Covid-19 sebelum berangkat ke Indonesia.

Setelah menjalani karantina kesehatan selama 14 hari, 7 WNI pelaut dapat kembali ke tanah air via Singapura dan tiba di Bandara Soekarno Hatta, yang dijadwalkan pada hari Jumat 19 Februari 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas