Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Amerika Serikat Jatuhkan Sanksi kepada Dua Jenderal Myanmar

Bahkan AS mengancam akan mengambil tindakan lebih lanjut atas kudeta militer yang terjadi 1 Februari lalu.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Amerika Serikat Jatuhkan Sanksi kepada Dua Jenderal Myanmar
STEPHANE DE SAKUTIN AFP/File
Antony Blinken, calon Menlu AS. 

Bahkan sebelum kudeta, kepala angkatan darat Jenderal Min Aung Hlaing - yang sekarang memegang kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif - sedang menghadapi sanksi atas peran militernya dalam tindakan keras dan brutal terhadap Muslim Rohingya pada 2017.

Sejak pengambilalihan kekuasaan sipil oleh militer, sebanyak 640 orang telah ditahan, menurut kelompok pemantau, Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik.

Di antara mereka yang ditaham adalah pekerja kereta api, pegawai negeri sipil dan staf bank, yang telah meninggalkan pekerjaan mereka  untuk melakukan aksi mogok kerja sebagai bagian dari kampanye anti-kudeta.

"Kita melihat  rusaknya demokrasi, penggunaan kekerasan brutal, penangkapan sewenang-wenang, represi dalam semua manifestasinya. Pembatasan ruang kewarganegaraan," ujar Guterres.

Dia juga mengutuk serangan terhadap masyarakat sipil dan "pelanggaran serius terhadap minoritas tanpa akuntabilitas, termasuk apa yang telah disebut pembersihan etnis  Rohingya".

Sekjen PBB menyuarakan "dukungan penuhnya kepada rakyat Myanmar dalam mengejar demokrasi, perdamaian, hak asasi manusia, dan aturan hukum".

Dan dia menyambut resolusi yang disahkan oleh dewan HAM PBB pada awal bulan ini, selama sesi khusus yang didedikasikan untuk krisis di Myanmar, dan menuntut pembebasan segera Aung San Suu Kyi.

Berita Rekomendasi

Resolusi itu diadopsi tanpa suara oleh 47 anggota, tetapi beberapa negara termasuk sekutu tradisional militer Myanmar China dan Rusia memisahkan diri dari konsensus.(Reuters/AFP/Channel News Asia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas