Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerai setelah 5 Tahun Nikah, Pria di China Bayar Istrinya Rp 109 Juta untuk Upah Pekerjaan Rumah

Pengadilan perceraian di Beijing memerintahkan seorang pria memberi kompensasi atas pekerjaan rumah kepada istrinya.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Cerai setelah 5 Tahun Nikah, Pria di China Bayar Istrinya Rp 109 Juta untuk Upah Pekerjaan Rumah
Shutterstock
Ilustrasi membersihkan rumah. Pengadilan perceraian di Beijing memerintahkan seorang pria memberi kompensasi atas pekerjaan rumah kepada istrinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan perceraian di Beijing memerintahkan seorang pria memberi kompensasi atas pekerjaan rumah kepada istrinya.

Dilansir BBC, wanita itu akan menerima 50.000 yuan sekira Rp 109 juta sebagai upah lima tahun melakukan pekerjaan rumah selama pernikahan. 

Kasus perceraian ini menimbulkan perdebatan di dunia maya mengenai nilai pekerjaan rumah tangga.

Sejumlah netizen di China menganggap kompensasi itu terlalu sedikit.

Keputusan ganti rugi pekerjaan rumah kepada istri muncul setelah China memperkenalkan aturan sipil baru.

Baca juga: Analisis: China, Rusia, dan India Pilih Negara untuk Dibantu saat Covid-19 demi Perkuat Pengaruh

Baca juga: Empat Mantan Intelijen Taiwan Didakwa Bekerja Kumpulkan Informasi Rahasia Untuk China

Ilustrasi perceraian
Ilustrasi pertengkaran. (thevintagenews.com)

Menurut catatan pengadilan, pria bermarga Chen mengajukan gugatan cerai kepada istrinya sejak tahun lalu.

Chen dan istrinya yang bermarga Wang telah menikah sejak 2015.

Berita Rekomendasi

Pada awalnya, Wang menolak perceraian.

Namun, kemudian dia meminta kompensasi finansial.

Alasannya, selama menikah, Chen tidak pernah membantu pekerjaan rumah atau ikut mengasuh anak.

Pengadilan Distrik Fangshan Beijing memenangkan Wang dan memerintahkan Chen membayar tunjangan bulanan sebesar 2.000 yuan (Rp 4,3 juta).

Selain itu, ia juga membayar kompensasi pekerjaan rumah selama lima tahun menjadi istrinya sebesar Rp 109 juta.

Hakim ketua pada Senin mengatakan, pembagian properti pasangan yang bercerai biasanya memerlukan pemisahan properti berwujud.

Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. (freepik.com)

"Tapi pekerjaan rumah merupakan nilai properti tak berwujud," kata hakim.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas