Cerai setelah 5 Tahun Nikah, Pria di China Bayar Istrinya Rp 109 Juta untuk Upah Pekerjaan Rumah
Pengadilan perceraian di Beijing memerintahkan seorang pria memberi kompensasi atas pekerjaan rumah kepada istrinya.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan perceraian di Beijing memerintahkan seorang pria memberi kompensasi atas pekerjaan rumah kepada istrinya.
Dilansir BBC, wanita itu akan menerima 50.000 yuan sekira Rp 109 juta sebagai upah lima tahun melakukan pekerjaan rumah selama pernikahan.
Kasus perceraian ini menimbulkan perdebatan di dunia maya mengenai nilai pekerjaan rumah tangga.
Sejumlah netizen di China menganggap kompensasi itu terlalu sedikit.
Keputusan ganti rugi pekerjaan rumah kepada istri muncul setelah China memperkenalkan aturan sipil baru.
Baca juga: Analisis: China, Rusia, dan India Pilih Negara untuk Dibantu saat Covid-19 demi Perkuat Pengaruh
Baca juga: Empat Mantan Intelijen Taiwan Didakwa Bekerja Kumpulkan Informasi Rahasia Untuk China
Menurut catatan pengadilan, pria bermarga Chen mengajukan gugatan cerai kepada istrinya sejak tahun lalu.
Chen dan istrinya yang bermarga Wang telah menikah sejak 2015.
Pada awalnya, Wang menolak perceraian.
Namun, kemudian dia meminta kompensasi finansial.
Alasannya, selama menikah, Chen tidak pernah membantu pekerjaan rumah atau ikut mengasuh anak.
Pengadilan Distrik Fangshan Beijing memenangkan Wang dan memerintahkan Chen membayar tunjangan bulanan sebesar 2.000 yuan (Rp 4,3 juta).
Selain itu, ia juga membayar kompensasi pekerjaan rumah selama lima tahun menjadi istrinya sebesar Rp 109 juta.
Hakim ketua pada Senin mengatakan, pembagian properti pasangan yang bercerai biasanya memerlukan pemisahan properti berwujud.
"Tapi pekerjaan rumah merupakan nilai properti tak berwujud," kata hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.