Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dubes RI Sebut Ada 2,7 Juta Pekerja Migran Indonesia di Malaysia, 50% Diantaranya Ilegal

Berdasarkan catatan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, total ada 3,1 juta PMI di Negeri Jiran. 

Penulis: Lusius Genik Ndau Lendong
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dubes RI Sebut Ada 2,7 Juta Pekerja Migran Indonesia di Malaysia, 50% Diantaranya Ilegal
IST
Pelayanan imigrasi kepada TKI di Malaysia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angka pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia yang tidak memiliki dokumen keimigrasian alias ilegal mencapai dua hingga tiga kali lipat.

Berdasarkan catatan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, total ada 3,1 juta PMI di Negeri Jiran. 

Namun catatan lain dari KBRI di Malaysia menyebut jumlah PMI di sana sekira 2,5 juta - 2,7 juta. 

Dubes RI untuk Malaysia, Hermono mengatakan dari 2,7 juta PMI tersebut, lebih dari 50 persennya tidak memiliki dokumen keimigrasian.

"Lebih dari 50 persen dari angka ini (2,7 juta PMI di Malaysia) adalah TKI ilegal," ujar Hermono saat diwawancarai Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, Rabu (17/3/2021)

Baca juga: Di 2020, Kemnaker Usul 2,1 Juta Pekerja Terdampak Covid-19 Bisa Dapat Kuota Kartu Prakerja

Persentase PMI di Malaysia yang tidak memiliki dokumen keimigrasian ini lebih besar dibandingkan yang memiliki. 

Kata Hermono, hanya ada sekira 700 ribu PMI di Malaysia yang memiliki dokumen keimigrasian.

BERITA TERKAIT

Dengan kata lain, jumlah PMI ilegal di Malaysia mencapai dua hingga tiga kali lipat dibandingkan yang legal.

"Yang ada dokumennya, tercatat itu hanya sekitar 704 ribu atau 710 ribu gitu. Jadi ilegal bisa 2-3 kali lipat minimal. Ini salah satu tantangan tersendiri," ujar Hermono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas