Pengadilan Jepang Putuskan Ganti Rugi Bagi Pasangan Sesama Jenis yang Selingkuh dalam Pernikahannya
Penuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri Utsunomiya cabang Maoka pada tingkat pertama memerintahkan mantan pasangan untuk membayar biaya penghiburan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Untuk pertama kalinya peradilan Jepang (Mahkamah Agung) memutuskan perkawinan sesama jenis dikenakan denda bagi yang melakukan selingkuh dalam perkawinan.
"Kami memutuskan untuk memberhentikan sidang dan putusan pengadilan tinggi yang memerintahkan pembayaran kompensasi diselesaikan segera," kata Koichi Kusano, hakim Mahkamah Agung Jepang dalam keputusannya, Jumat (19/3/2021).
Seorang wanita yang tinggal di wilayah Kanto telah tinggal bersama pasangannya selama kurang lebih tujuh tahun.
Mereka menjalani tata cara perkawinan di negara bagian Amerika Serikat di mana perkawinan sesama jenis diperbolehkan, bahkan melangsungkan pernikahan.
Kemudian salah satu pasangan itu melakukan selingkuh dan melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis yang lain.
Baca juga: Jepang Kesulitan Implementasikan Kembali Kampanye GoToTravel
Baca juga: Pameran Keliling Tongkat Obor Olimpiade Jepang Dimulai Lagi 3 April 2021
Penuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri Utsunomiya cabang Maoka pada tingkat pertama memerintahkan mantan pasangan untuk membayar biaya penghiburan.
Pengadilan Tinggi Tokyo pada tingkat kedua mengatakan, "Keduanya memiliki hubungan yang mirip dengan pernikahan seorang pria dan seorang perempuan. Sama seperti di atas, tunduk pada perlindungan hukum dan wajib suci, jadi itu perbuatan ilegal. Oleh karena itu kompensasi harus dibayarkan."
Seorang mantan mitra mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Namun Jumat ini Mahkamah Agung memutuskan untuk mengakui keputusan pengadilan tinggi.
Hal ini berarti menjadi pertama kalinya keputusan yudisial telah diselesaikan yang mengakui perkawinan adat sesama jenis sebagai subjek perlindungan hukum, seperti dalam kasus pria dan wanita.
Dalam persidangan atas minoritas seksual seperti homoseksual, Pengadilan Negeri Sapporo memutuskan pada tanggal 17 Maret 2021 menolak perkawinan sesama jenis.
Pertama kali keputusan di Jepang mengenai perkawinan sesama jenis yang berakhir ditolak di pengadilan.
Reiya Shiraki, seorang pengacara yang mewakili wanita yang mengajukan persidangan, mengatakan, "Adalah tidak konstitusional untuk melarang pernikahan sesama jenis di Pengadilan Distrik Sapporo."
Meskipun demikian pengacara itu senang dengan keputusan Mahkamah Agung hari ini bahwa pasangan sesama jenis diakui karena pernikahan hukum adat dan hak-hak hukum mereka diakui.
"Para pihak akan terus cemas dan perlu mengizinkan pernikahan sesama jenis, dan saya berharap pengadilan ini akan menjadi satu langkah menuju realisasi pernikahan sesama jenis nantinya," kata dia.
Sementara itu telah terbit buku baru "Rahasia Ninja di Jepang" berisi kehidupan nyata ninja di Jepang yang penuh misteri, mistik, ilmu beladiri luar biasa dan tak disangka adanya penguasaan ilmu hitam juga. informasi lebih lanjut ke: info@ninjaindonesia.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.