Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIRAL Wanita Berkebaya Merah Beraksi di Atas Motor, Kini Jadi Kasus dan Dibawa ke Pengadilan

Seorang wanita yang menggunakan kebaya merah mendadak viral di sosial media atas aksinya yang menunggangi motor RX-Z.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
zoom-in VIRAL Wanita Berkebaya Merah Beraksi di Atas Motor, Kini Jadi Kasus dan Dibawa ke Pengadilan
Sumber: Info Roadblock JPJ / POLIS | FB (Via World Of Buzz)
Viral Wanita berkebaya merah beraksi di atas motor. Seorang wanita yang menggunakan kebaya merah mendadak viral di sosial media atas aksinya yang menunggangi motor RX-Z. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita yang menggunakan kebaya merah mendadak viral di media sosial atas aksinya yang menunggangi motor Yamaha RX-Z.

Aksi yang terjadi di Kampung Bukit Merah, Padang Pulut, Dungun, Malaysia tersebut rupanya telah melanggar aturan jalan raya.

"Sekarang banyak orang merekam video mengendarai kendaraan sebagai konten di media sosial."

"Tapi jika melanggar hukum, itu menjadi bukti bagi kami untuk mengambil tindakan," kata Direktur Departemen Perhubungan Jalan (JPJ) Terengganu, Zulkarnain Yasin.

Dikutip dari Harian Metro, aksi si wanita terekam dalam video berdurasi 14 detik.

Video itu memperlihatkan wanita berkebaya merah memamerkan keahlian mengendarai RX-Z miliknya

Zulkarnain menuturkan, pihaknya sempat menelpon wanita tersebut.

Baca juga: Siapa Pedangdut Betty Elista? Diperiksa KPK, Diduga Terima Aliran Duit Suap dari Edhy Prabowo

Berita Rekomendasi

Si wanita mengakui kesalahannya karena tidak memakai helm dan tidak mencantumkan nomor registrasi di bagian depan motor tersebut.

Menurut dia, kasus tersebut sedang diselidiki sesuai dengan Pasal 14 (1) Undang-Undang Angkutan Jalan tahun 1987.

VIRAL Wanita Berkebaya Merah Beraksi di Atas Motor, Jadi Kasus dan Dibawa ke Pengadilan. (Tangkap Layar Harian Metro)
VIRAL Wanita Berkebaya Merah Beraksi di Atas Motor, Jadi Kasus dan Dibawa ke Pengadilan. (Tangkap Layar Harian Metro) (Tangkap Layar Harian Metro)

Jika terbukti bersalah dapat didenda tidak kurang dari RM300 dan tidak lebih dari RM3,000.

"Kasus ini akan dibawa ke Pengadilan Negeri Dungun," ujarnya saat dihubungi.

Baca juga: Viral Aksi Wanita Kejar Perampok, Lawan Arus hingga Tabrak Mobil, Korban Syok dan Dijemput Keluarga

Baca juga: Nelangsa Pebulutangkis Indonesia di All England 2021: Diusir, Pulang Jalan Kaki, Siap-siap Tagihan

Baca juga: Kakek 102 Tahun Tinggal di Kuburan Selama 5 Tahun, Alasannya untuk Menebus Dosa, Begini Ceritanya

Ia mengatakan, JPJ tidak akan berkompromi dengan pihak mana pun yang melanggar peraturan lalu lintas.

“Jika kami menerima laporan foto atau video terkait pelanggaran lalu lintas seperti tidak memakai helm atau mencantumkan nomor registrasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, kami akan melakukan penyidikan.

“Meski video dan barang bukti berasal dari media sosial pribadi, pemilik kendaraan akan ditindak,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas