Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Sanggup Bayar Jasa PSK, Agen Sugar Daddy Gadungan Ini Perdayai 11 Gadis, Caranya Licik

Vonisnya akan dijatuhkan pada 20 April. Pria itu terancam kurungan hingga tiga tahun serta denda.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Tak Sanggup Bayar Jasa PSK, Agen Sugar Daddy Gadungan Ini Perdayai 11 Gadis, Caranya Licik
Today Online
Ng Ghim Hong, peranta penyeludup rokok dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda sebesar S$ 34 juta dollar Jumat (2/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berpura-pura menjadi agen sugar daddy karena tak sanggup membayar jasa PSK. Ia kemudian menipu setidaknya 11 gadis.

Nama pria tersebut Wong Tian Jun (39). Ia jadi agen sugar daddy gadungan agar bisa berhubungan seks dengan gratis. 

Aksinya terbongkar setelah diungkap dua korbannya.

Modusnya, Wong meminta mereka mengirim foto bugil dengan alasan untuk dikirim ke klien.

Setelah menerimanya, ia mengancam akan menyebarkannya jika tidak berhubungan seks dengan dia.

Melansir Straits Times pada Kamis (18/3/2021), Wong mengaku bersalah di pengadilan distrik atas 10 dakwaan, dan 26 dakwaan lainnya akan dipertimbangkan selama masa hukuman.

Aksi licik Wong bermula pada 2015 saat melihat-lihat iklan PSK online, tetapi menyadari dia tak mampu membayar jasa mereka.

Baca juga: Sentimen Anti-Asia Meningkat di AS, WNI di Sana Lebih Waspada, Ini Unek-unek Mereka

Baca juga: Kronologi Laporan Dugaan Kasus Pencabulan Biarawan Terhadap Sejumlah Anak Panti Asuhan

Baca juga: Dibakar Hidup-hidup oleh Suami, Sebelum Tewas Rani Minta Ibunya Jangan Dendam, Kemudian Minta Maaf

Berita Rekomendasi

Pria Singapura itu lalu membuat unggahan di situsweb Locanto, yang mengklaim dirinya adalah sugar daddy dan mencari sugar baby dengan imbalan uang tunai.

Setidaknya 11 gadis berusia 18-24 menanggapi iklannya pada April 2015-Januari 2016.

Namun, Wong membohongi mereka, dengan mengklaim memiliki klien yang mau membayar mereka masing-masing 8.000-20.000 dollar AS (Rp 115-290 juta) sebulan.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Cheng Yuxi dan Tan Pei Wei menyatakan dalam dokumen pengadilan, terdakwa juga merekam hubungan seksualnya dengan korban beberapa kali.

"Terdakwa memperdaya para korban dengan alasan (fotonya) diperlukan agar para korban dapat 'dinilai' oleh kliennya apakah cocok dengan aturan sugar daddy."

ilustrasi penjara
ilustrasi penjara (shutterstock)

Salah satu korbannya adalah gadis 24 tahun yang bertemu Wong di hotel pada 18 Oktober 2015.

Si gadis mengirim foto topless lalu berhubungan seks dengan Wong, tetapi setelah itu dia cemas.

Korban sudah memohon ke Wong untuk menghapus fotonya pada 30 Januari 2016, tetapi Wong lagi-lagi berkata dia hanya mau melakukannya jika mendapat layanan seksual.

Gadis itu yang awalnya enggan melapor ke polisi, akhirnya membuat aduan pada 3 Februari 2016.

Pengadilan menyebutkan, Wong juga menipu setidaknya 10 gadis lagi.

Vonisnnya akan dijatuhkan pada 20 April, dan Wong terancam kurungan hingga tiga tahun serta denda.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Minta Foto Bugil, Sugar Daddy Gadungan Tipu 11 Gadis agar Dapat Seks Gratis

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas