Pemerintah Jepang Bantah Penahanan 2 WNA Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pemerintah Jepang lewat Menteri Kehakiman Yoko Kamikawa membantah bahwa penahanan jangka panjang 2 WNA di Jepang sebagai pelanggaran hak asasi manusia
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pemerintah Jepang lewat Menteri Kehakiman Yoko Kamikawa membantah bahwa penahanan jangka panjang 2 WNA di Jepang sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
"Penahanan panjang itu adalah kesalahpahaman tentang fakta dan tidak benar melanggar hak asasi manusia," papar Menteri Kamikawa Rabu ini (31/3/2021).
Sebuah kelompok kerja Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan pada 25 September tahun lalu bahwa dua pria asing (Deniz Yengin (41) seorang warga Turki dari suku Kurdi, dan Heydar Safari Diman (52)) yang telah dideportasi tetapi menolak untuk meninggalkan Jepang karena permohonan pengungsi mereka ke Jepang tidak diterima dan ditahan untuk waktu yang lama.
Kelompok Kerja Internasional tentang Hak Asasi Manusia itu menyatakan pemerintah sewenang-wenang, dan meminta Pemerintah Jepang untuk merevisi undang-undang imigrasi yang ada dan meninjau tanggapannya.
Sebagai tanggapan, Biro Imigrasi Jepang merilis sebuah dokumen yang menyatakan, “Ini didasarkan pada kesalahpahaman yang jelas tentang fakta tentang sistem dan operasi hukum Jepang, dan tidak dapat diterima sama sekali.”
Penahanan dua orang itu dan permohonan pembebasan sementara diputuskan dengan pertimbangan sejarah kriminal mereka dan kesempatan pemeriksaan dan pertolongan seperti persidangan juga disediakan, dan alasannya adalah permohonan pengungsi. bukanlah sanksi atau tanggapan diskriminatif.
"Fakta rinci sudah dijelaskan dan tuduhan itu tidak benar. Untuk memperbaiki kesalahpahaman dan evaluasi yang tidak adil terhadap sistem kendali imigrasi Jepang, saya memberikan fakta rinci dan posisi Jepang., Kami akan mengupayakan penjelasan yang positif dan mudah dipahami," tambah menteri Kamikawa lagi.
Keberatan pemerintah telah diajukan kepada kelompok kerja itu pada tanggal 27 Maret 2021.
"Semua penahanan dioperasikan berdasarkan prosedur yang tepat. Tidak bertentangan dengan perjanjian hak asasi manusia."
Pemerintah diminta melakukan peninjauan kembali Undang-Undang Pengungsi Imigrasi.
Pria Iran dan satu lagi berkebangsaan Turki yang ditahan beberapa kali di Pusat Imigrasi Jepang Timur (Kota Ushiku, Prefektur Ibaraki). Mereka beberapa kali sempat dibebaskan sementara.
"Keduanya diberi kesempatan untuk pemeriksaan dan pembebasan yudisial dan administratif," tambah pihak imigrasi Jepang.
Namun pengacara keduanya menyatakan bahwa pemerintah telah menyalahartikan tanggapan kelompok kerja tersebut. "Tidak ada prosedur yang disebut oposisi oleh kami," tulis pengacara kedua WNA tersbeut.
Tim pengacara kedua WNA tersebut terdiri dari Masako Suzuki, Tomoko Urajo, Komai Tomokai, Ryutaro Ogawa dan Toshiaki Takada.
"Pemerintah Jepang harus belajar dengan sungguh-sungguh dari pendapat Kelompok Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa dan segera beralih ke pelaksanaan rekomendasi yang tertulis dalam pendapat Kelompok Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa, daripada memulai dengan argumen tandingan yang tidak masuk akal. Malah disebut sebagai Oposisi," tekan tim pengacara tersebut.
Sementara itu telah terbit buku baru "Rahasia Ninja di Jepang" berisi kehidupan nyata ninja asli di Jepang yang penuh misteri, mistik, ilmu beladiri luar biasa dan tak disangka adanya penguasaan ilmu hitam juga. informasi lebih lanjut ke: info@ninjaindonesia.com