Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Warga Negara Australia Dibebaskan dari Tahanan Junta Militer Myanmar

 Dua warga Australia yang ditahan di Myanmar, pada akhir bulan lalu telah dibebaskan dan meninggalkan Yangon.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dua Warga Negara Australia Dibebaskan dari Tahanan Junta Militer Myanmar
STR / AFP
Para pelayat melihat jenazah Su Su Kyi, yang ditembak di dalam mobil dalam perjalanan pulang kerja di Bank Shinhan Korea Selatan di pemakaman Yayway di Yangon Myanmar pada 2 April 2021, di tengah kekacauan kudeta militer. 

Kerumunan besar, termasuk banyak wanita dengan topi jerami, mengalir melalui kota pusat Taze melantunkan slogan- slogan, demikian vido dari DVB TV News menunjukkan.

AAPP mengatakan 2.658 orang berada dalam tahanan, termasuk empat wanita dan seorang pria yang berbicara kepada kru berita CNN yang berkunjung dalam wawancara di jalan-jalan Yangon pekan lalu.

Junta militer yang berjuang untuk mengakhiri aksi protes, telah mengintensifkan kampanye untuk menahan kritik, memerintahkan penyedia internet untuk memotong broadband nirkabel yang digunakan kebanyakan orang untuk akses internet.

Ini juga telah mengumumkan surat perintah penangkapan untuk hampir 60 selebriti yang dikenal karena menentang kudeta, termasuk influencer media sosial, model dan bintang hip-hop, di bawah hukum yang menentang menghasut perbedaan pendapat.

Tuduhan itu, diumumkan pada buletin berita televisi pemerintah selama tiga hari terakhir, yang dapat dijerat hukuman tiga tahun penjara.

Salah satu dari mereka yang didakwa, blogger Thurein Hlaing Win, mengatakan kepada Reuters, dia terkejut dicap sebagai penjahat dan bersembunyi.

"Jika saya dihukum untuk itu, hati nurani saya jelas ... Semua orang tahu yang sebenarnya," katanya melalui sambungan telepon.

Berita Rekomendasi

Militer telah menjanjikan pemilu baru tetapi tidak menetapkan tanggal.

Suu Kyi ditahan dan sedang menghadapi tuntutan yang bisa membawa 14 tahun penjara. Pengacaranya mengatakan tuduhan itu dipaksakan. (CNA/Reuters/CNN)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas