10 WNI Masuk Penjara Jepang, Paling Banyak ABK Terlibat Kasus Penyelundupan Narkoba
Jumlah WNI yang meningkat terus menerus sejak 2012 tersebut sekaligus meningkatkan juga kualitas kejahatan yang muncul di Jepang.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Sedikitnya 10 warga Indonesia yang ditangkap dan dipenjarakan di Jepang umumnya membawa narkoba ratusan kilogram yang diselundupkan oleh anak buah kapal (ABK).
"Hukuman ada yang mencapai 17 tahun serta denda 5 juta yen karena terlibat penyelundupan narkoba," ungkap sumber Tribunnews.com, Selasa (6/4/2021).
Salah satunya berinisial EI alias AP, lahir 18 November 1980 dan saat ini masih di penjara Fuchu Tokyo Jepang ditangkap karena menyelundupkan ratusan kilogram (298,69 kg) narkotika.
Penahanan EI bersama 8 orang lainnya dilakukan tahun 2008 sehingga beberapa di antaranya sudah ada yang bebas dari penjara Jepang.
Residivis yang tertua dengan kelahiran 1 November 1965 berinisial MT.
Baca juga: Menlu Retno: Tercatat 44 WNI Jadi Korban Penyanderaan Kelompok Abu Sayyaf Sejak 2016
Baca juga: Kasus Pertama di Jepang, Perawat Terinfeksi Virus Corona 6 Hari Setelah Vaksinasi Pertama
Data yang diperoleh Tribunnews.com, hari ini ada pula tahanan di penjara Jepang dengan kasus pembunuhan, pencurian, overstay, perampokan, transaksi bank bawah tanah (bank gelap), transaksi kartu zairyu serta kartu identitas palsu Jepang dan sebagainya.
Jumlah WNI yang dipenjara di Jepang hingga 31 Maret 2020 sebanyak 280 orang atau mengalami kenaikan 2,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Jumlah WNI yang ditangkap dan melakukan berbagai tindak kriminal semakin meningkat terus sejak tahun 2012 sampai dengan saat ini. Kemungkinan karena adanya pemberlakuan bebas visa saat itu dengan e-paspor, sehingga banyak yang memanfaatkannya kemudian menjadi Overstay (OS) atau ilegal di Jepang," ungkap sumber Tribunnews.com.
Jumlah WNI yang meningkat terus menerus sejak 2012 tersebut sekaligus meningkatkan juga kualitas kejahatan yang muncul di Jepang.
"Kalau dulu para overstay tersebut hanya sebatas menjadi ilegal saja, karena visanya telah habis, termasuk paspornya habis masa berlakunya. Kini yang overstay tersebut sudah berani melakukan kriminalitas berat seperti perdagangan narkoba. Bahkan ada pula yang memiliki senjata api dari pasar gelap," kata sumber Tribunnews.com.
Polisi dan pihak imigrasi Jepang kini cukup aktif mencari para overstay asing termasuk WNI ilegal (overstay) yang ada di Jepang.
"Beberapa di antaranya telah kami monitor, tinggal penangkapan saja di waktu yang tepat," papar sumber itu lagi.
Sementara itu telah terbit buku baru "Rahasia Ninja di Jepang" berisi kehidupan nyata ninja asli di Jepang yang penuh misteri, mistik, ilmu beladiri luar biasa dan tak disangka adanya penguasaan ilmu hitam juga. informasi lebih lanjut ke: info@ninjaindonesia.com