Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PM Jepang Umumkan Tindakan Prioritas Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Tokyo, Kyoto dan Okinawa

Gubernur Tokyo Yuriko Koike mulai mengingatkan dengan keras kemarin bahwa pelanggaran hukum antisipasi corona, akan dikenakan denda 200.000 yen.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in PM Jepang Umumkan Tindakan Prioritas Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Tokyo, Kyoto dan Okinawa
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Yasutoshi Nishimura (57), Menteri Revitalisasi Ekonomi Jepang. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Sebuah subkomite yang terdiri dari ahli penyakit menular untuk memerangi virus corona telah menyetujui kebijakan pemerintah untuk menerapkan "langkah-langkah prioritas seperti pencegahan penyebaran" khususnya ke Tokyo, Kyoto, dan Okinawa mulai tanggal 12 April 2021.

Tim Subkomite Penanggulangan Dasar penyakit menular pemerintah yang diadakan pada Jumat (9/4/2021) pagi dihadiri pula oleh Menteri Revitalisasi Ekonomi, Yasutoshi Nishimura, untuk mendengarkan pendapat dari para ahli penyakit menular dan lainnya mengenai tindakan melawan virus corona.

"Jumlah kasus positif baru terus meningkat secara nasional. Menurut saya salah satu faktor utamanya adalah arus orang sangat aktif di bulan Maret dan April. Dengan penyebaran strain mutan baru di latar belakang, saya memiliki perasaan krisis yang sangat kuat."

"Oleh karena itu kami akan menerapkan langkah-langkah prioritas seperti pencegahan penyebaran khususnya di tiga Prefektur Tokyo, Kyoto, dan Okinawa, dan akan diumumkan resmi PM Jepang malam ini," papar Menteri Nishimura, Jumat (9/4/2021).

Baca juga: Susul Jepang dan Korea, Mercedes-Benz Buka Showroom Virtual di Indonesia

Baca juga: Stres Hutang 4 Juta Yen, Calon Suami Keponakan Kaisar Jepang Keluarkan Dokumen 28 Halaman

Sejak selesainya masa PSBB (Deklarasi Darurat) 21 Maret lalu, muncul cepat mutan baru virus corona, kemudian diluncurkan pula istilah baru "Tindakan Prioritas" yang berada pada tingkat serupa dengan PSBB namun lebih kepada beberapa daerah saja.

Hukumnya mengacu pula kepada UU Antisipasi Penyakit Menular yang telah diperbarui dan disahkan parlemen Jepang beberapa waktu lalu.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu Gubernur Tokyo Yuriko Koike pun mulai mengingatkan dengan keras kemarin bahwa pelanggaran hukum antisipasi corona, akan dikenakan denda 200.000 yen saat Tindakan Prioritas diefektifkan atau 300.000 yen saat PSBB diaktifkan.

Selain itu, Menteri Nishimura menyampaikan bahwa wilayah sasaran tindakan prioritas yang akan diputuskan oleh gubernur ketiga prefektur tersebut adalah 23 wilayah di Tokyo dan 6 kota di Hachioji, Tachikawa, Musashino, Fuchu, Chofu, dan Machida, serta Kyoto di Kyoto.

Okinawa diharapkan menjadi sembilan kota di pulau utama Okinawa, termasuk Kota Naha.

Nishimura juga meminta agar masyarakat menahan diri untuk tidak pergi ke dan dari daerah lain dan bahwa harus menahan diri untuk tidak ke luar rumah sjika tidak perlu.

"Saya ingin menekankan hal itu dengan lebih serius," kata Nishimura.

Baca juga: Bedah Teknologi Jepang di Pelumas PanaOIL untuk Sepeda Motor

Baca juga: Presiden Tepco Holding Jepang Akan Kembalikan 30% Gajinya ke Perusahaan

Bagaimanapun, Nishimura menekankan ingin melakukan yang terbaik dalam bekerja sama dengan masing-masing gubernur agar tidak menjadikannya epidemi yang lebih besar.

Menyusul laporan dan pertanyaan yang diajukan oleh Panitia Pengarah kedua majelis Parlemen Jepang, pemerintah membuka markas penanggulangan mulai pukul 18.00 pada tanggal 9 April ini dan menerapkan "langkah-langkah prioritas" kepada tiga prefektur tersebut.

Selain itu tindakan prioritas akan diterapkan pula pada tiga prefektur Osaka, Hyogo, dan Miyagi sehingga menjadi enam prefektur termasuk Tokyo, Kyoto, dan Okinawa nantinya.

Sementara itu telah terbit buku baru "Rahasia Ninja di Jepang" berisi kehidupan nyata ninja asli di Jepang yang penuh misteri, mistik, ilmu beladiri luar biasa dan tak disangka adanya penguasaan ilmu hitam juga. informasi lebih lanjut ke: info@ninjaindonesia.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas