Syamsuddin Radjab Jadi Pembicara Konferensi Internasional Perlidungan dan Penegakan HAM Saat Pandemi
Syamsuddin menguraikan secara panjang lebar dan gamblang tentang dampak pandemi bencana non alam ini.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Syamsuddin Radjab menjadi pembicara International Conference on Human Rights (ICHR) yang dilaksanakan 12-13 April 2021 di Makassar.
ICHR yang diselenggarakan Departemen Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar ini, Ollenk, demikian panggilan karibnya membahas tajuk ” The Reality of Protecting and Enforcing Human Rights in The World and in Indonesia During The Covid-19 Period”.
Pembicara lainnya, hadir pula sebelumnya Prof. Nadirsyah Hosen dari Monash University, Dr. Meghan Campbell dari Universitas Birmingham, Inggris serta Ketua Komnas HAM, Dr. Taufan Damanik.
Baca juga: Mahfud MD Minta KPK dan Masyarakat Awasi Kerja Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI
Syamsuddin menguraikan secara panjang lebar dan gamblang tentang dampak pandemi bencana non alam ini.
Selain memporaporandakan ekonomi nasional dan menyebabkan jutaan pekerja di PHK, pandemi Covid-19 ini juga dimanfaatkan segelintir orang untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya.
Lihat saja misalnya tentang kebijakan yang diambil pemerintah seperti bantuan sosial (Bansos) yang dikorupsi Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara, politisi dan penguasaha.
Baca juga: Kondisi Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19 Dapat Dipantau dengan Jam Tangan Pintar
”Di Indonesia hampir semua bencana yang terjadi selalu melahirkan koruptor baru dan dijalankan oleh pejabat negara bekerja sama dengan politisi dan pengusaha,” ujar Syamsuddin.
Menurut Syamsuddin, mereka harus dihukum berat, seperti hukuman mati atau seumur hidup sesuai Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana. Indonesia merupakan negara tertular dengan virus Covid-19 dan juga memiliki tingkat kematian tertinggi.
Ditingkat dunia, kata Syamsuddin, hal itu tidak termasuk dalam 10 negara yang terkena dampak sebagaimana dikutip Syamsuddin dari Data WHO yang disajikan dalam presentasinya.
Namun, hal itu melahirkan efek samping lain yang berdampak pada pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan dan ekonomi (termasuk untuk hidup layak) karena korupsi besar-besaran dari anggaran kesehatan yang seharusnya dinikmati oleh rakyat.
Baca juga: Terdampak Pandemi Covid-19, Ratusan Pegawai TMII Terkena Pemotongan Gaji Hingga 40 Persen
”Korupsi oleh Menteri Sosial dan pejabat lainnya serta politisi telah menjadi preseden buruk dalam penanganan penyakit wabah di Indonesia,” katanya.
Syamsuddin juga mengkritik kebijakan pemerintah yang menerapkan payung hukum Covid-19, seperti UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Menurutnya, UU 24/2007, Pasal 75 dan Pasal 79, tidak mengatur masalah pidana infeksi wabah penyakit.
Namun di sisi lain, aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan memanfaatkan UU No. 6 Tahun 2008 tentang Karantina Kesehatan yang bukan payung hukum.