Syamsuddin Radjab Jadi Pembicara Konferensi Internasional Perlidungan dan Penegakan HAM Saat Pandemi
Syamsuddin menguraikan secara panjang lebar dan gamblang tentang dampak pandemi bencana non alam ini.
Editor: Hendra Gunawan
”Di sini, anda bisa melihat inkonsistensi aparat penegak hukum dalam menerapkan norma hukum terkait dengan Covid-19,” papar Syamsuddin yang juga Direktur Eksekutif Jenggala Center ini.
Dalam kaitannya dengan masalah hak asasi manusia, Syamsuddin menambahkan bahwa negara sedang menghindari kewajibannya tetapi ingin menghukum rakyatnya sendiri. Penegakan hukum tampak diskriminatif.
Hal ini terlihat dari pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh pejabat negara yang tidak diproses secara hukum. Sementara mereka yang menjadi penantang atau oposisi pemerintah langsung diperoses secara cepat.
”Jelas ketidakadilan dan ketidaksetaraan hukum dan keadilan sebagai dogma dasar dalam HAM dan konstitusi yaitu: “Equality before the Law” (semua warga negara memiliki kesamaan di mata hukum),” tukasnya.
Syamsuddin juga mendorong pemerintah Indonesia mencontoh keberhasilan negara-negara lain dalam menangangi pandemi Covid-19. Misalnya, lanjut Syamsuddin, pemerintah belajar ke Taiwan, Singapura dan Selandia Baru.
”Jangan suka mengubah hanya istilah-istilah yang kian memusingkan rakyat atau satgas ke komite dan seterusnya yang tidak substantif tapi fokus pada pencegahan dan pengendalian Covid-19 hingga kurvanya makin turun” katanya.