Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Derek Chauvin Divonis Bersalah atas Pembunuhan George Floyd, Joe Biden Desak Reformasi Kepolisian

Juri persidangan kasus pembunuhan George Floyd oleh Derek Chauvin menyimpulkan bahwa mantan petugas polisi Minneapolis tersebut terbukti bersalah.

Penulis: Triyo Handoko
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Derek Chauvin Divonis Bersalah atas Pembunuhan George Floyd, Joe Biden Desak Reformasi Kepolisian
SCOTT OLSON / Getty Images via AFP
Orang-orang berkumpul di luar Pusat Pemerintah Hennepin untuk rapat umum yang diadakan sebelum dimulainya persidangan mantan petugas polisi Minneapolis, Derek Chauvin pada 28 Maret 2021 di Minneapolis, Minnesota. 

TRIBUNNEWS.COM - Juri persidangan kasus pembunuhan George Floyd oleh Derek Chauvin menyimpulkan bahwa mantan petugas polisi Minneapolis tersebut terbukti bersalah.

Barang bukti pengadilan berupa video menunjukan Derek Chauvin yang saat itu bertugas sebagai polisi, sengaja menginjak leher George Floyd selama 9 menit 29 detik.

Vonis persidangan memutuskan Derek Chauvin terbukti bersalah atas tiga tuduhan yang dialamatkan padanya.

Yaitu pembunuhan tingkat dua, pembunuhan tingkat tiga dan tingkat dua pembunuhan.

Baca juga: Sidang Derek Chauvin, Saudara Laki-laki George Floyd Ceritakan Perasaannya ketika Persidangan

Baca juga: Reaksi Pendukung George Floyd saat Dengar Putusan Hakim atas Derek Chauvin: Penuh Air Mata Kelegaan

Dilansir Aljazeera, vonis dijatuhkan setelah persidangan selama tiga minggu, dimana dibutuhkan waktu 10 jam untuk mencapai keputusan vonis, bagi juri yang terdiri dari enam orang kulit putih dan enam orang kulit hitam.

Jaminan Chauvin segera dicabut dan dia dikawal keluar pengadilan dengan borgol.

Derek Chauvin akan menghadapi hukuman dalam delapan minggu dan bisa dikirim ke penjara selama beberapa dekade.

BERITA REKOMENDASI

"Keadilan untuk warga Amerika berkulit hitam adalah keadilan untuk seluruh Amerika," kata pengacara keluarga George Floyd, Benjamin Crump.

Kasus ini merupakan titik balik dalam sejarah Amerika terhadap akuntabilitas penegakan hukum.

Putusan pengadilan tersebut juga sebagai alamat pengiriman pesan yang jelas, sebagai harapan didengarkanya keadilan di setiap kota dan setiap negara bagian.

Baca juga: Putusan Derek Chauvin, Biden Harap Orang Kulit Berwarna Tak Takut Berinteraksi dengan Penegak Hukum

Baca juga: Mantan Polisi Derek Chauvin Dinyatakan Bersalah atas Tewasnya George Floyd

Jaksa Steve Schleicher berpendapat bahwa Derek Chauvin menggunakan kekerasan yang berlebihan saat menahan George Floyd yang berusia 46 tahun.

Awalnya Derek Chauvin menangkapnya karena diduga menggunakan uang palsu $ 20 untuk membeli rokok.


"Anggota komunitas secara acak, semua bertemu oleh takdir pada satu saat untuk menyaksikan sesuatu, menyaksikan sembilan menit dan 29 detik penyalahgunaan wewenang yang mengejutkan, untuk menyaksikan seorang pria mati," kata Schleicher dalam argumen penutup di persidangan.

Argumen Pengacara Derek Chauvin Ditolak

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas