Mantan Polisi Derek Chauvin Dinyatakan Bersalah atas Tewasnya George Floyd
Mantan petugas polisi Minneapolis Derek Chauvin dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan atas pria kulit hitam George Floyd
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
Juri ditempatkan di sebuah hotel selama musyawarah mereka.
Baca juga: Fakta-fakta Persidangan Derek Chauvin Hari Ketiga, Keterangan Kasir soal Uang Palsu George Floyd
Baca juga: 5 Poin Inti Persidangan Hari Pertama Derek Chauvin, Polisi yang Sebabkan George Floyd Meninggal
Tiga mantan petugas polisi Minneapolis lainnya yang hadir selama penangkapan Floyd juga telah didakwa dan akan menghadapi persidangan terpisah.
Mantan polisi itu adalah Tou Thao, Thomas Lane, dan J. Alexander Kueng.
Mereka akan diadili bersama akhir tahun ini.
Tentang George Floyd
George Floyd adalah pria kulit hitam yang tewas di tangan polisi pada 25 Mei 2020 lalu.
Floyd ditahan karena diduga menggunakan uang palsu untuk membeli rokok.
Polisi Derek Chauvin yang menangani Floyd saat itu, memborgol tangan Floyd ke belakang dan menjatuhkannya ke tanah.
Tak cukup, Chauvin juga menekan leher Floyd dengan lututnya hingga Floyd tak lagi bernapas.
Aksi itu menuai gelombang kemarahan di Amerika, di mana Chauvin dianggap melakukan tindakan rasisme terhadap Floyd.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)
Berita lainnya terkait kasus kematian George Floyd