Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Polisi Derek Chauvin Dinyatakan Bersalah atas Tewasnya George Floyd

Mantan petugas polisi Minneapolis Derek Chauvin dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan atas pria kulit hitam George Floyd

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
zoom-in Mantan Polisi Derek Chauvin Dinyatakan Bersalah atas Tewasnya George Floyd
AFP/Court TV
Kombinasi gambar yang dibuat pada 20 April 2021 ini menunjukkan mantan polisi Minneapolis Derek Chauvin mendengarkan putusan dan dibawa pergi dengan tangan diborgol dalam persidangannya atas pembunuhan George Floyd, di Minneapolis, Minnesota, pada 20 April 2021. Derek Chauvin, mantan perwira polisi Minneapolis berkulit putih, dihukum pada 20 April karena membunuh George Floyd yang berkebangsaan Afrika-Amerika. 

TRIBUNNEWS.COM - Petugas polisi Minneapolis yang dipecat, Derek Chauvin dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan (murder) tingkat dua, pembunuhan (murder) tingkat tiga, dan pembunuhan (manslaughter) tingkat dua atas George Floyd, Insider melaporkan.

George Floyd meninggal pada 25 Mei setelah Chauvin berlutut di lehernya selama lebih dari sembilan menit.

Dalam video penangkapan, Floyd, yang kematiannya memicu protes ketidakadilan rasial di seluruh dunia, berulang kali terdengar mengatakan dia tidak bisa bernapas.

Chauvin menghadapi hukuman hingga 40 tahun penjara untuk pembunuhan (murder) tingkat dua, hingga 25 tahun penjara untuk pembunuhan (murder) tingkat tiga, serta hukuman penjara hingga 10 tahun untuk pembunuhan (manslaughter) tingkat dua.

Karena Chauvin dinyatakan bersalah atas semua tuduhan, dia akan dihukum atas tuduhan tertinggi, yaitu pembunuhan tingkat dua (second-degree murder).

Baca juga: Sidang George Floyd, Patung hingga Rumah Saksi Polisi Penindih Floyd Dilumuri Darah Babi

Baca juga: Fakta-fakta Persidangan Kasus Kematian George Floyd Hari ke-4, Sang Kekasih Dipanggil untuk Bersaksi

Kombinasi gambar yang dibuat pada 20 April 2021 ini menunjukkan mantan polisi Minneapolis Derek Chauvin mendengarkan putusan dan dibawa pergi dengan tangan diborgol dalam persidangannya atas pembunuhan George Floyd, di Minneapolis, Minnesota, pada 20 April 2021. Derek Chauvin, mantan perwira polisi Minneapolis berkulit putih, dihukum pada 20 April karena membunuh George Floyd yang berkebangsaan Afrika-Amerika.
Kombinasi gambar yang dibuat pada 20 April 2021 ini menunjukkan mantan polisi Minneapolis Derek Chauvin mendengarkan putusan dan dibawa pergi dengan tangan diborgol dalam persidangannya atas pembunuhan George Floyd, di Minneapolis, Minnesota, pada 20 April 2021. Derek Chauvin, mantan perwira polisi Minneapolis berkulit putih, dihukum pada 20 April karena membunuh George Floyd yang berkebangsaan Afrika-Amerika. (AFP/Court TV)
BERITA TERKAIT

Penuntutan sedang mengupayakan sidang Blakely untuk membuktikan bahwa ada faktor-faktor yang memberatkan.

Seperti kehadiran anak-anak selama kejahatan tersebut, yang menjamin hukuman mendekati batas maksimum yang diizinkan.

Persidangan Chauvin dimulai pada bulan Maret lalu, dengan dua minggu agenda pemilihan juri.

Lusinan saksi, termasuk para pengamat, ahli kepolisian, dan profesional medis, bersaksi selama dua minggu berikutnya.

Penuntut dan pembela memberikan argumen penutup mereka di Minneapolis pada hari Senin (19/4/2021), dengan para juri memulai musyawarah mereka sekitar jam 5 sore waktu setempat.

Para juri berunding selama total 10 jam dan 27 menit sebelum pengadilan mengumumkan bahwa mereka sudah membuat putusan.

Sementara itu, gedung pengadilan dan area sekitarnya dibentengi selama persidangan, dengan keamanan yang ditingkatkan saat persidangan berakhir.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas