Lagi, 11 TKW Jadi Korban Eksploitasi Majikan di Selangor Malaysia, Diselamatkan dengan Cara Ini
11 TKW Indonesia diduga menjadi menjadi korban eksploitasi kerja oleh majikannya dan berhasil diselamatkan Polis Diraja Malaysia
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, SELANGOR - Sebanyak 11 tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia diduga menjadi menjadi korban eksploitasi kerja oleh majikannya, berhasil diselamatkan Polis Diraja Malaysia (PDRM) Divisi Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran (ATIPSOM), Kamis (29/4/2021) dini hari.
Berdasarkan informasi dari Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Yoshi, mereka merupakan 11 perempuan WNI dari total 22 warga asing pekerja di sebuah restoran di Klang, Selangor, Malaysia yang diselamatkan PDRM.
Yoshi mengatakan operasi penyelamatan ini didukung Badan Reserse Kriminal Bukit Aman (CID) dan Satgas Dewan Anti Perdagangan Manusia (MAPO) Kementerian Dalam Negeri (KDN) Malaysia.
Baca juga: Cerita Kakak Adik Nyaris Jadi Korban Human Trafficking, Ditipu Penyalur TKW, Ini Nasibnya Sekarang
“Seluruh korban termasuk 11 pekerja migran WNI saat ini berada ditempat perlindungan di bawah PDRM,” kata Yoshi dalam keterangannya.
Operasi penyelamatan yang dipimpin oleh Divisi ATIPSOM PDRM setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan sebelumnya.
Baca juga: Eni TKW Dari Indramayu Alami Stroke dan Kanker Stadium 4 di Taiwan, Hari Ini Dijemput BP2MI
Dalam operasi tersebut, DIvisi ATIPSOM PDRM juga langsung menangkap tiga pria lokal berusia 29 hingga 60 tahun yang diduga merupakan majikan dan penjaga restoran atau asrama.
Menurut pihak PDRM, dari operasi tersebut terdapat indikasi awal terjadinya eksploitasi kerja berupa penerapan jam kerja yang melebihi batas dan tidak diberikan libur kerja dan penggunaan ponsel harus izin majikan.
Hal yang sangat miris, gaji pekerja dibayarkan sangat rendah hanya RM 10 perhari tidak sesuai dengan janji pemberian gaji yakni sebesar RM 1500 perbulannya.
“Mereka dikurung di asrama di bawah ancaman kekerasan fisik oleh majikan apabila pekerja kabur dari asrama,” lanjutnya.
Penyelidikan yang lebih mendalam akan dilakukan PDRM untuk menjerat pelaku dengan didasarkan pada Pasal 13 Undang-Undang ATIPSOM 2007, Pasal 55B Undang-Undang Imigrasi 1959/63 dan Pasal 12 (1) (f) Paspor Undang-undang 1966.
KBRI bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak Divisi ATIPSOM PDRM memastikan keberadaan dan kondisi korban PMI WNI dan telah meminta akses kekonsuleran kepada pihak PDRM guna mengunjungi para korban.
Selanjutnya kasus ini akan terus dimonitor dan dikawal proses hukumnya terhadap pelaku bagi penegakan keadilan.
“KBRI juga akan memastikan hak-hak korban dipenuhi,” lanjutnya.
KBRI mengapresiasi tindakan cepat dan pro-aktif Divisi ATIPSOM PDRM dalam menyelamatkan korban eksploitasi.
Namun di lain sisi, terungkapnya beberapa kasus eksploitasi dan penyiksaan terhadap PMI akhir-akhir ini, menunjukkan bahwa perlindungan pekerja migran di Malaysia jauh dari yang kita harapkan.
“Harapan agar Malaysia memberikan jaminan perlindungan kepada PMI telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo kepada Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin saat melakukan kunjungan ke Indonesia 5 Februari 2021 lalu,” kata Yoshi.