Pemerintah Jepang Setujui Deklarasi Darurat Covid-19 di Hokkaido, Okayama dan Hiroshima
Pemerintah Jepang menyetujui untuk memberlakukan deklarasi Covid-19 di tiga prefektur yakni Hokkaido, Okayama, dan Hiroshima.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pemerintah Jepang menyetujui untuk memberlakukan deklarasi Covid-19 di tiga prefektur yakni Hokkaido, Okayama, dan Hiroshima.
Keputusan ini diambil dalam rapat dengan subkomite kebijakan penanggulangan dasar untuk infeksi virus corona--yang diketuai Profesor Shigeru Omi--dan berkonsultasi dengan tiga prefektur Hokkaido, Okayama, dan Hiroshima, Jumat (14/5/2021) pagi.
"Hal ini akan secara resmi diputuskan di Markas Penanggulangan Corona yang baru pada sore hari ini," ungkap sumber Tribunnews.com, Jumat (14/5/2021).
Baca juga: Yuki Kitazumi, Wartawan Jepang yang Ditahan Otoritas Myanmar Segera Dibebaskan
Awalnya, para pihak berkonsultasi tentang rencana untuk menambahkan lima prefektur yakni Gunma, Ishikawa, Okayama, Hiroshima, dan Kumamoto ke area target "langkah-langkah prioritas seperti pencegahan penyebaran" yang dapat mengambil tindakan sesuai dengan keadaan darurat.
Namun pada keputusan akhir hanya tiga prefektur yang hari ini masuk ke dalam deklarasi darurat Covid-19 (PSBB) di Jepang bersama Tokyo, Osaka, Hyogo, Kyoto, Aichi dan Fukuoka.
Pemerintah mengganti konsultasi dengan serangkaian seruan untuk dikeluarkannya deklarasi darurat segera di tiga perfektur tersebut dan lainnya dengan Tindakan Prioritas, satu level di bawah PSBB.
PSBB untuk Hokkaido, Okayama dan Hiroshima akan diberlakukan efektif mulai 16 Mei 2021 sampai dengan 31 Mei 2021.