Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Jepang Setujui Deklarasi Darurat Covid-19 di Hokkaido, Okayama dan Hiroshima

Pemerintah Jepang menyetujui untuk memberlakukan deklarasi Covid-19 di tiga prefektur yakni Hokkaido, Okayama, dan Hiroshima.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemerintah Jepang Setujui Deklarasi Darurat Covid-19 di Hokkaido, Okayama dan Hiroshima
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Kantor PM Jepang di Nagatacho Tokyo. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pemerintah Jepang menyetujui untuk memberlakukan deklarasi Covid-19 di tiga prefektur yakni Hokkaido, Okayama, dan Hiroshima.

Keputusan ini diambil dalam rapat dengan subkomite kebijakan penanggulangan dasar untuk infeksi virus corona--yang diketuai Profesor Shigeru Omi--dan berkonsultasi dengan tiga prefektur Hokkaido, Okayama, dan Hiroshima, Jumat (14/5/2021) pagi.

"Hal ini akan secara resmi diputuskan di Markas Penanggulangan Corona yang baru pada sore hari ini," ungkap sumber Tribunnews.com, Jumat (14/5/2021).

Baca juga: Yuki Kitazumi, Wartawan Jepang yang Ditahan Otoritas Myanmar Segera Dibebaskan

Awalnya, para pihak berkonsultasi tentang rencana untuk menambahkan lima prefektur yakni Gunma, Ishikawa, Okayama, Hiroshima, dan Kumamoto ke area target "langkah-langkah prioritas seperti pencegahan penyebaran" yang dapat mengambil tindakan sesuai dengan keadaan darurat.

Namun pada keputusan akhir hanya tiga prefektur yang hari ini masuk ke dalam deklarasi darurat Covid-19 (PSBB) di Jepang bersama Tokyo, Osaka, Hyogo, Kyoto, Aichi dan Fukuoka.

Pemerintah mengganti konsultasi dengan serangkaian seruan untuk dikeluarkannya deklarasi darurat segera di tiga perfektur tersebut dan lainnya dengan Tindakan Prioritas, satu level di bawah PSBB.

BERITA REKOMENDASI

PSBB untuk Hokkaido, Okayama dan Hiroshima akan diberlakukan efektif mulai 16 Mei 2021 sampai dengan 31 Mei 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas