Pengadilan PBB Didesak Selidiki Serangan Israel pada Kantor Berita di Gaza
Berbagai organisasi HAM mendesak Pengadilan PBB menyelidiki serangan Israel pada Kantor Berita di Gaza.
Penulis: Triyo Handoko
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berbagai organisasi HAM mendesak Pengadilan Persatuan Bangsa-bangsa (PBB) untuk menentukan apakah serangan udara Israel yang menghancurkan gedung kantor berita di Gaza merupakan kejahatan perang.
Dalam serangan tersebut, rudal Israel meratakan menara Al-Jalaa yang terdiri dari 13 lantai pada Sabtu (15/5/2021).
Menara Al-Jalaa sendiri menampung jaringan media Al Jazeera yang berbasis di Qatar dan The Associated Press yang merupakan kantor berita asal Amerika Serikat.
Sementara itu, Israel mengklaim gedung tersebut tidak hanya menampung biro kantor berita saja, tetapi juga kantor Hamas.
Baca juga: Israel Rugi Bandar, Habiskan Sekira Rp 1,4 Miliar untuk Setiap Rudal Pencegat Roket Hamas
Baca juga: Israel Bombardir Dua Gedung Kementerian di Gaza
Sehingga dalam serangan tersebut, militer Israel sebelumnya memberi waktu satu jam kepada pemilik gedung untuk mengungsi.
"Sengaja menargetkan kantor berita merupakan kejahatan perang," kata Sekretaris Jenderal Reporter Without Borders Christophe Deloire, mengutip Al Jazeera.
"Dengan sengaja menghancurkan kantor berita, militer Israel tidak hanya menimbulkan kerusakan materi yang tidak dapat diterima pada operasi berita," tambah Christophe Deloire.
"Militer Israel juga secara lebih luas menghalangi liputan media tentang konflik yang secara langsung berdampak pada penduduk sipil" lanjut Christophe Deloire.
Baca juga: OKI Kecam Lambannya Kerja DK PBB Tangani Konflik Palestina-Israel
Baca juga: WNI di Gaza Ceritakan Kebrutalan Israel, Rumah Warga dan Infrastruktur Dihujani Ratusan Roket
Deloire menambahkan, "Kami meminta jaksa Pengadilan Kriminal Internasional untuk menentukan apakah serangan udara ini merupakan kejahatan perang."
Di sisi lain Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan pada Senin (17/5/2021) bahwa dia belum melihat bukti yang mendukung klaim Israel bahwa Hamas beroperasi di gedung tersebut.
Blinken mendesak Israel untuk membenarkan serangan yang kurang ajar itu.
Menunggu Pengadilan PBB
Wakil direktur regional Amnesty International untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, Saleh Hijazi mengatakan bahwa Israel berusaha menyembunyikan apa yang dilakukannya di Gaza dan pada orang-orang Gaza.
Saleh Hijazi menambahkan bahwa Amnesty International telah dicegah memasuki Jalur Gaza sejak 2012.
"Kami sudah medesak Pengadilan Kriminal Internasional untuk terbuka tentang situasi di wilayah Palestina sejak 2014," kata Saleh Hijazi.
“Kalaupun ada target militer yang sah di sana, tidak proporsional menyerang gedung dengan cara seperti itu,” tambah Saleh Hijazi.
Baca juga: RI, Malaysia, Brunei Keluarkan Pernyataan Bersama Kecam Agresi Israel
Baca juga: Serangan Israel Sasar Perempuan dan Anak, PKS : Ini Kejahatan Kemanusiaan
“Serangan yang tidak proporsional seperti itu sama dengan kejahatan perang" pungkas Saleh Hijazi.
Sementara itu, Editor utama The Associated Press Sally Buzbee menyerukan penyelidikan independen terhadap serangan udara Israel dengan syarat publik berhak mengetahui fakta sebenarnya.
Sally Buzbee mengatakan pada Minggu (15/5/2021) bahwa pemerintah Israel belum memberikan bukti yang jelas yang mendukung serangannya.
"Kami berada dalam situasi konflik," kata Buzbee.
“Kami tidak memihak dalam konflik itu, kami mendengar orang Israel mengatakan mereka memiliki bukti, kami tidak tahu apa bukti itu," ungkapnya.
"Kami pikir tepat pada saat ini untuk ada pandangan independen tentang apa yang terjadi kemarin yaitu penyelidikan independen" pungkas Sally.
Gerakan Pro-Palestina lainnya juga mengatakan serangan Israel terhadap Al Jazeera dan The Associated Press di Gaza merupakan kejahatan perang di bawah hukum internasional.
Gerakan tersebut menambahkan bahwa bias media arus utama secara langsung berkontribusi pada impunitas Israel.
(Tribunnews/Triyo)
Berita Konflik Israel-Palestina lainnya di sini.