Begini Kondisi Terkini Youtuber Asal Indonesia yang Ditangkap Polisi di Arab Saudi
Ahmad ditangkap atas laporan dari Komnas HAM Saudi dengan tuduhan eksploitasi anak untuk mendatangkan keuntungan melalui media YouTube.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, ARAB SAUDI – Konsul Jenderal Indonesia (Konjen RI) Jeddah, Eko Hartono memberikan informasi terbaru kabar pria bernama Ahmad yang ditangkap Kepolisian Kandarah Arab Saudi.
Ahmad yang dikenal sebagai Youtuber asal Indonesia itu ditangkap di Arab Saudi karena dituduh mengeksploitasi anak dibawah umur.
Ahmad ditangkap atas laporan dari Komnas HAM Saudi dengan tuduhan eksploitasi anak untuk mendatangkan keuntungan melalui media YouTube.
Konjen Eko mengatakan saat ini kondisi Ahmad dalam keadaan baik di rumah detensi Syumaishi.
“Kami baru menghubungi yang bersangkutan karena memang baru saja ditangkap,” kata Konjen Eko saat dihubungi, Jumat (21/5/2021).
Sebelumnya dikabarkan bahwa Ahmad ditahan di tahanan Kandahar yang berada di Jeddah.
Namun pihaknya belum lama ini mengetahui bahwa Ahmad dipindahkan ke rumah detensi Syumaishi saat pihaknya akan menjenguk Ahmad di tahanan Kandahar.
“Jadi Ahmad kondisinya baik-baik, dan dia ditahan di rumah detensi Syumaishi, dekat Makkah,” ujarnya.
Konjen RI tersebut mengungkapkan pihaknya telah menjenguk Ahmad dan sejumlah upaya akses kekonsuleran telah diberikan kepada Ahmad.
KJRI juga akan menyiapkan pendampingan seperti pengacara maupun penerjemah untuk Ahmad, jika diperlukan.
Baca juga: Polisi Arab Saudi Tangkap Youtuber Asal Indonesia, Ini Penyebabnya
“Akses kekonsuleran yaitu menghubungi dan menjenguk, kita berikan untuk pastikan kondisinya baik. Tapi terus terang, saat kita mau jenguk di tahanan Kandahar, Jeddah ternyata sudah dipindah ke rumah detensi imigrasi Syumaishi,” lanjutnya.
Namun untuk proses peradilannya sendiri, KJRI belum mendapatkan kejelasan dari otoritas Saudi.
Ia berharap tuntutan yang diberikan kepada Ahmad tidak terlalu berat, sehingga Youtuber itu dapat segera bebas.
“Untuk proses peradilan, masih menunggu pihak kejaksaan nanti. Semoga tuntutannya tidak berat sehingga Ahmad bisa segera bebas,” ujarnya.