Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disuruh Pacar 19 Tahun Lebih Tua, Pria di Singapura Tipu Orang Tua dan Adik Senilai Rp 1,6 Miliar

Seorang pria dihukum penjara 15 bulan karena menipu orang tua dan adik perempuannya Rp 1,6 miliar atas suruhan pacarnya yang 19 tahun lebih tua

Editor: hasanah samhudi
zoom-in Disuruh Pacar 19 Tahun Lebih Tua, Pria di Singapura Tipu Orang Tua dan Adik Senilai Rp 1,6 Miliar
Tribun Jabar
Ilustrasi penipuan 

TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA -  Seorang pria yang berprofesi sebagai kurir di Singapura harus mendekam di penjara lantaran menipu orang tua dan adik perempuannya.

Pria yang diidentifikasi sebagai Lai Sze Yin (28) berhasil meraup uang senilai 150.454 dolar Singapura (sekitar Rp 1,6 miliar).

Akibat perbuatannya Lai dijatuhi hukuman penjara 15 bulan oleh pengadilan setempat, meskipun pengacaranya mengatakan ia telah mengaku bersalah dan kejahatannya akibat disuruh pacarnya.

Kasus ini bermula pada peristiwa empat tahun lalu. Saat itu, Juli 2016,  Lai yang masih berusia 24 tahun, mengirimkan barang antaran ke rumah seorang wanita, Jocelyn Kwek Sok Koon, yang berusia 19 tahun lebih tua dari Lai.

Saat itu, Kwek sedang menjual tas dan bertukar kontak dengan Lai sebelum mengobrol dengannya melalui WhatsApp.

Baca juga: Pria di China Jadi Korban Penipuan, Kaget Lihat Live Streaming Pernikahan Istrinya dengan Pria Lain

Di pengadilan terungkap, sejak itu, Kwek yang kini berusia 47 tahun, menggunakan jasa pengiriman Lai. Mereka pun berpacaran, meskipun Lai tahu bahwa Kwek sudah menikah dan mempunyai dua anak.

Lai tak berani mengungkapkan identitas asli Kwek ke keluarganya. Ia pun mengarang nama palsuuntuk Kwek, yaitu Rachel Lam Xin Yi. Rachel disebutkan berusia sebaya dengan Lai dan sedang belajar di National University of Singapore.

BERITA REKOMENDASI

Kwek memang tidak pernah bertemu dengan orang tua Lai. Mereka hanya berbicara melalui telepon saja.

Sejak itu, Lai beberapa kali menipu orang tua dan adik perempuannya dengan berbagai alasan. Total uang tunai yang didapatkannya adalah 150.454 dolar Singapura (sekitar Rp 1,6 miliar).

Di pengadilan terungkap, serangkaian aksi penipuan itu didalangi oleh Kwek, yang memoroti uang dari Lai.

Baca juga: Direktur BBC Timothy Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Dugaan Kasus Penipuan

Dakwaan Jaksa Penuntut menunjukkan, ada empat kali Lai mendapatkan uang dari keluarganya.

Seperti dikutip dari Channel News Asia, disebutkan, pada Mei 2017, Kwek memberitahu Lai bahwa ia butuh dana 8.000 dolar Singapura untuk bisnisnya. Pasangan ini kemudian berbohong kepada ibu Lai (56), dengan mengatakan Lai butuh pinjaman untuk beli mobil.


Ibunya mengirim 9.000 dolar Singapura, dan uang itu diserahkan kepada Kwek, yang diduga menggunakannya untuk mendanai bisnisnya.

Pada Maret 2017, Lai kembali diduga bersekongkol dengan Kwek, kali ini untuk menipu ayah Lai (55).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas