Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disuruh Pacar 19 Tahun Lebih Tua, Pria di Singapura Tipu Orang Tua dan Adik Senilai Rp 1,6 Miliar

Seorang pria dihukum penjara 15 bulan karena menipu orang tua dan adik perempuannya Rp 1,6 miliar atas suruhan pacarnya yang 19 tahun lebih tua

Editor: hasanah samhudi
zoom-in Disuruh Pacar 19 Tahun Lebih Tua, Pria di Singapura Tipu Orang Tua dan Adik Senilai Rp 1,6 Miliar
Tribun Jabar
Ilustrasi penipuan 

TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA -  Seorang pria yang berprofesi sebagai kurir di Singapura harus mendekam di penjara lantaran menipu orang tua dan adik perempuannya.

Pria yang diidentifikasi sebagai Lai Sze Yin (28) berhasil meraup uang senilai 150.454 dolar Singapura (sekitar Rp 1,6 miliar).

Akibat perbuatannya Lai dijatuhi hukuman penjara 15 bulan oleh pengadilan setempat, meskipun pengacaranya mengatakan ia telah mengaku bersalah dan kejahatannya akibat disuruh pacarnya.

Kasus ini bermula pada peristiwa empat tahun lalu. Saat itu, Juli 2016,  Lai yang masih berusia 24 tahun, mengirimkan barang antaran ke rumah seorang wanita, Jocelyn Kwek Sok Koon, yang berusia 19 tahun lebih tua dari Lai.

Saat itu, Kwek sedang menjual tas dan bertukar kontak dengan Lai sebelum mengobrol dengannya melalui WhatsApp.

Baca juga: Pria di China Jadi Korban Penipuan, Kaget Lihat Live Streaming Pernikahan Istrinya dengan Pria Lain

Di pengadilan terungkap, sejak itu, Kwek yang kini berusia 47 tahun, menggunakan jasa pengiriman Lai. Mereka pun berpacaran, meskipun Lai tahu bahwa Kwek sudah menikah dan mempunyai dua anak.

Lai tak berani mengungkapkan identitas asli Kwek ke keluarganya. Ia pun mengarang nama palsuuntuk Kwek, yaitu Rachel Lam Xin Yi. Rachel disebutkan berusia sebaya dengan Lai dan sedang belajar di National University of Singapore.

Berita Rekomendasi

Kwek memang tidak pernah bertemu dengan orang tua Lai. Mereka hanya berbicara melalui telepon saja.

Sejak itu, Lai beberapa kali menipu orang tua dan adik perempuannya dengan berbagai alasan. Total uang tunai yang didapatkannya adalah 150.454 dolar Singapura (sekitar Rp 1,6 miliar).

Di pengadilan terungkap, serangkaian aksi penipuan itu didalangi oleh Kwek, yang memoroti uang dari Lai.

Baca juga: Direktur BBC Timothy Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Dugaan Kasus Penipuan

Dakwaan Jaksa Penuntut menunjukkan, ada empat kali Lai mendapatkan uang dari keluarganya.

Seperti dikutip dari Channel News Asia, disebutkan, pada Mei 2017, Kwek memberitahu Lai bahwa ia butuh dana 8.000 dolar Singapura untuk bisnisnya. Pasangan ini kemudian berbohong kepada ibu Lai (56), dengan mengatakan Lai butuh pinjaman untuk beli mobil.

Ibunya mengirim 9.000 dolar Singapura, dan uang itu diserahkan kepada Kwek, yang diduga menggunakannya untuk mendanai bisnisnya.

Pada Maret 2017, Lai kembali diduga bersekongkol dengan Kwek, kali ini untuk menipu ayah Lai (55).

Dia memberi tahu ayahnya bahwa dia membutuhkan pinjaman sebesar 5.778 dolar AS untuk membayar biaya sekolahnya di Singapore Institute of Management University.

Baca juga: Polri: 350 Korban Penipuan EDCCash Lapor ke Bareskrim

Ayahnya mentransfer uang itu ke Lai, yang memberikan sebagian kepada Kwek.

Pada Oktober 2017, Kwek diduga menghasut Lai untuk menipu ayahnya bahwa ada peluang investasi dengan United Overseas Bank yang menghasilkan bunga 21 persen dari jumlah pokok.

Ayahnya mentransfer Lai sejumlah 80.000 dolar Singapura. Dari jumlah tersebut, Lai mentransfer 77.000 dolar ke rekening bank putri Kwek. Sisanya ia gunakan untuk membayar kembali pinjaman yang diperolehnya untuk Kwek.

Pada Mei 2017, Kwek diduga menghasut Lai untuk menipu adik perempuannya. Dia berbohong kepada saudara perempuannya, yang tiga tahun lebih muda darinya, bahwa dia bisa mendapatkan bunga 30 persen dari jumlah pokok yang dia setorkan ke rekening bank. Adik Lai kemudian memberinya 1.000 dolar, yang dia serahkan kepada Kwek.

Dokumen pengadilan tidak mengungkapkan bagaimana kejahatan itu terungkap.

Baca juga: Bos Techno System Jepang Ditangkap, Diduga Melakukan Penipuan Lebih dari 1,16 Miliar Yen

Wakil Jaksa Penuntut Umum Phoebe Tan menuntut Lai dengan hukuman penjara setidaknya  22 bulan. Dikatakan, Lai telah mengkhianati kepercayaan keluarganya meskipun dia bukan dalang utama.

Pengacara Lai, Anthony Wong dari Lee & Lee, menyebutkan bahwa kliennya tidak pernah punya catatan kejahatan sebelumnya. Lai dikatakannya percaya penuh bahwa Kwek ingin membantu orang tuanya mengembangkan dana mereka dalam waktu singkat melalui bisnisnya yang menguntungkan dan investasi hasil tinggi.

Wong mengatakan Kwek adalah dalang dan penghasut, dan bahwa Lai berada di bawah pengaruh dan penipuan, mempercayainya dan hanya mengikuti instruksinya.

Dia mengklaim Lai dimanipulasi oleh seorang wanita yang jauh lebih tua dan hanya boneka dalam semua aksi kejahatan, yaitu dia menyerahkan segalanya padanya dan tidak menyisakan bagian apapun untuk dirinya sendiri kecuali untuk satu atau dua jumlah kecil yang digunakan sesuai dengan instruksi Kwek.

Kuasa hukum juga mengatakan, Lai telah bekerja keras sebagai kurir  dan secara sukarela membayar ganti rugi sekitar 23.000 dolar kepada para korban.

Baca juga: Pertamina Pastikan Link Undian Hadiah 40th Anniversary Celebration Hoaks, Hati-hati Penipuan

Orang tuanya sejak itu memaafkan sepenuhnya dan tanpa syarat dan dia mendapat dukungan kuat dari keluarganya, kata pengacara itu, yang mencoba meminta laporan yang menilai kelayakan Lai untuk masa percobaan.

Hakim Distrik Victor Yeo mengatakan bahwa Lai berusia 24 tahun ketika dia melakukan kejahatan, telah  menyelesaikan Layanan Nasional dan pemegang  diploma di bidang elektronik kedirgantaraan.

Lai juga tahu Kwek menikah dengan dua anak, tetapi tetap terlibat dalam "persekongkolan" untuk menipu keluarganya, kata Hakim Yeo.

Kwek sendiri akan diadili bulan depan atas keterlibatannya dalam dugaan kejahatan. (Tribunnews.com/ChannelNewsAsia/Hasanah Samhudi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas