Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekerja Migran di Malaysia Memenangkan Gugatan Buruh Rp17,2 M Melawan Goodyear

Pekerja asing di Malaysia memenangkan gugatan melawan Goodyear. Mereka mengklaim 5 juta ringgit atau Rp17,2 miliar atas gaji yang tidak dibayar

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Gigih
zoom-in Pekerja Migran di Malaysia Memenangkan Gugatan Buruh Rp17,2 M Melawan Goodyear
Raysonho @ Open Grid Scheduler
Goodyear Tire shop di Markham, Ontario. Pekerja asing di Malaysia memenangkan gugatan melawan Goodyear. Mereka mengklaim 5 juta ringgit atau Rp17,2 miliar atas gaji yang tidak dibayar 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Malaysia pada hari Kamis (10/6/2021) memutuskan mendukung 65 pekerja migran yang menggugat perusahaan ban AS Goodyear atas pemberian upah yang lebih rendah daripada seharusnya, Independent melaporkan.

Pengacara Chandrasegaran Rajandran mengatakan Pengadilan Industri setuju bahwa pekerja dari Nepal, India dan Myanmar berhak atas tunjangan berdasarkan perjanjian kerja bersama yang mencakup tunjangan shift, bonus tahunan, dan kenaikan gaji.

Tidak diberikannya upah tersebut, Goodyear beralasan bahwa orang asing tersebut tidak diwakili oleh serikat pekerja.

Secara total, para pekerja mengklaim lebih dari 5 juta ringgit (Rp17,2 miliar) dalam upah yang belum dibayar.

"Ini adalah kemenangan bagi pekerja migran. Tidak boleh ada diskriminasi terhadap mereka," kata Chandrasegaran.

Baca juga: Alasan Donald Trump Serukan Boikot Pakai Ban Goodyear di Kampanye Presiden

Baca juga: Donald Trump Ajak Rakyatnya Jangan Beli Ban Goodyear

Kantor pusat Goodyear di Akron, Ohio
Kantor pusat Goodyear di Akron, Ohio (Captured Glimpse Photo)

Chandrasegaran menilai kasus terhadap Goodyear hanyalah puncak gunung es dan berharap kemenangan tersebut akan mendorong perusahaan lain untuk memperlakukan pekerja asing mereka secara adil.

Ia mengatakan para penggugat itu adalah kelompok pekerja asing ketiga yang memenangkan kasus melawan Goodyear di Pengadilan Industrial.

Berita Rekomendasi

Goodyear Malaysia Berhad telah mengajukan banding atas putusan dalam kasus sebelumnya yang melibatkan 119 pekerja migran, dengan keputusan yang jatuh tempo pada 26 Juli, katanya.

Respons Salah Satu Penggugat

Anil Kumar, salah satu penggugat, mengatakan kepada The Associated Press bahwa dia bersyukur atas keputusan pengadilan itu.

Warga negara Myanmar itu berusia 27 tahun.

Ia telah bekerja di pabrik Goodyear di negara bagian Selangor tengah selama lebih dari dua tahun.

Kumar mengatakan staf asing mendapat kesulitan selama bekerja di sana.

Tenaga kerja asing hanya mendapatkan gaji pokok dengan lembur.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas