Pekerja Migran di Malaysia Memenangkan Gugatan Buruh Rp17,2 M Melawan Goodyear
Pekerja asing di Malaysia memenangkan gugatan melawan Goodyear. Mereka mengklaim 5 juta ringgit atau Rp17,2 miliar atas gaji yang tidak dibayar
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Gigih
Para pekerja terus-menerus bekerja dengan rasa was-was akan adanya penularan virus.
Video itu juga menunjukkan para pekerja yang mengklaim mereka tidak dibayar saat harus hadir 30 menit lebih awal.
Waktu 30 menit itu dihabiskan untuk mengantre pemeriksaan suhu.
"Jika seandainya ada satu orang saja yang terinfeksi Covid-19, maka seluruh kelompok pekerja akan berada dalam situasi yang rentan seperti yang terjadi di Singapura," kata mantan Sekretaris Jenderal Kongres Serikat Buruh Perdagangan Malaysia, Gopal Krishnam.
Namun, Top Glove menyangkal semua tuduhan yang dibuat terhadap mereka.
"Top Glove mematuhi hukum perburuhan dan persyaratan kepatuhan sosial & berkomitmen untuk terus meningkatkan praktik perburuhan kami," kata Channel 4 News.
Namun, ini bukan pertama kalinya Top Glove diteliti untuk klaim mereka mengeksploitasi tenaga kerjanya.
Perusahaan mengatakan pihaknya mencakup biaya rekrutmen untuk pekerja sejak Januari 2019 tetapi beberapa pekerja masih menunggu biaya pengembalian, kata laporan dari The Hill.
"Selama beberapa bulan terakhir, kami telah mengerjakan masalah yang melibatkan penelusuran ekstensif, untuk menetapkan jumlah yang benar untuk dibayarkan kembali kepada pekerja kami," kata Top Glove, dalam sebuah pernyataan.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)
Berita lainnya dari Malaysia