Sebut K-Pop Perusak Negaranya, Kim Jong Un Ancam Fans BTS Hukuman Penjara, Bahkan Eksekusi Mati
Menyebut K-Pop sebagai "kanker ganas", Kim memberlakukan hukuman yang lebih keras pada warga yang mengonsumsi film dan musik Korea Selatan.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Alivio
TRIBUNNEWS.COM - Pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un menyebut K-Pop sebagai perusak generasi muda di negaranya.
Menyebut K-Pop sebagai "kanker ganas", Kim memberlakukan hukuman yang lebih keras pada warga yang mengonsumsi film-film Korea Selatan, drama Korea dan dan video K-pop.
Hukuman itu berlaku bagi fans BTS hingga Blackpink di negeri tersebut.
Seperti diketahui, K-Pop merupakan jenis musik asal Korea Selatan yang popularitasnya kian meningkat selama satu dekade ini.
Meski disukai banyak orang di seluruh dunia, daya tarik K-Pop rupanya tidak berlaku bagi Korea Utara yang dipimpin oleh Kim Jong Un.
Baca juga: BTS Pertahankan Posisi Teratas Boy Grup K-Pop Terpopuler Selama 37 Bulan Terakhir
Dilansir dari Koreaboo, baru-baru ini, pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, yang telah mengecam budaya K-Pop Korea Selatan. Kim Jong Un bahkan menyebut K-Pop sebagai 'kanker ganas'.
Media pemerintah Korea Utara memperingatkan bahwa K-pop akan membuat negara itu hancur layaknya dinding yang lembab.
Selain itu juga bisa merusak cara berpakaian, gaya rambut, ucapan, dan perilaku anak-anak muda di Korea Utara.
Baca juga: Aespa Puncaki Posisi Girl Grup K-Pop Terpopuler untuk Juni 2021
Saat ini, pengaruh K-pop terlihat jelas telah menembus Korea Utara dengan pilihan bahasa baru yang digunakan warganya.
Kendati demikian, ini bukan pertama kalinya Kim Jong Un memerintahkan pemerintahnya untuk mengekang invasi budaya Korea Selatan dan menghilangkan sumber hiburan Korea Selatan seperti K-Drama dan K-Pop.
Pada Desember tahun lalu, ia melembagakan undang-undang baru yang menghukum siapa pun yang kedapatan memiliki atau menonton hiburan Korea Selatan selama 5 – 15 tahun di kamp kerja paksa.