Hakim Jepang Posting di Medsos Dapat 2 Kali Peringatan Dari MA, Akan Di PHK
Pengadilan Pemakzulan Hakim (Hakim Impeachment Court, mantan anggota DPR Funada) akan mendengar apakah akan menindaklanjuti dengan memberhentikan pen
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Seorang hakim yang berani menggunakan nama sendiri sering posting di twitter dan facebook, 2 kali mendapat peringatan keras dari Mahkamah Agung (MA) Jepang dan kini (16/6/2021) oleh Komisi kehakiman parlemen Jepang memutuskan untuk menuntut Hakim memberhentikan Okaguchi sebagai Hakim Pengadilan.
Pengadilan Pemakzulan Hakim (Hakim Impeachment Court, mantan anggota DPR Funada) akan mendengar apakah akan menindaklanjuti dengan memberhentikan penuh Okagucgi.
Ketua Komisi Yoshitaka Shindo mengatakan kepada wartawan, "Kami telah memutuskan untuk menuntut pemecatan jabatan kepada orang-orang yang terlibat dalam kasus pidana dan proses perdata. Kami telah mempertimbangkannya dengan cermat."
Keluarga korban dari kasus ini merasa terhina oleh postingan Okaguchi.
Komite penuntutan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Penghukuman Hakim terdiri dari 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan memutuskan penuntutan, penundaan penuntutan, atau non-penuntutan dalam diskusi pribadi.
Pengadilan pemakzulan, yang akan diadakan dalam kasus penuntutan, akan didengar di pengadilan umum dan akan dibubarkan dengan keputusan hukuman tersebut jika lebih dari dua pertiga dari 14 anggota Diet yang merupakan hakim awam setuju untuk melakukan PHK terhadap Okaguchi.
Tidak ada sistem untuk mengajukan banding, dan itu akan segera dikonfirmasi dan Okaguchi akan kehilangan kualifikasi hukum serta tidak ada tunjangan pensiun.
Pengacara Okaguchi berkomentar, "Okaguchi tidak memiliki tindakan yang menjadi dasar pemecatan, dan keputusan untuk menuntut sangat disesalkan. Ini adalah ancaman serius dan, dengan perluasan, dampak besar pada hak-hak orang orang. Kami akan bersikeras bahwa tidak ada alasan untuk pemecatan dalam sidang pemakzulan mendatang."
Pada tahun 2016, Okaguchi mendapat peringatan keras di pengadilan bahwa dia "kurang bermartabat" dengan memposting foto seorang pria bertelanjang dada diikat dengan tali. Bahkan setelah itu, dia menulis konten yang mengolok-olok para pihak dalam persidangan individu, dan mengklaim bahwa keluarga korban dari gadis-gadis sekolah menengah yang terbunuh itu "dihina" olehnya.
Menanggapi hal ini, panitia penuntut menulis (1) tweet tentang gadis sekolah menengah yang terbunuh (Desember 2017) (2) tweet tentang kepemilikan anjing, mengatakan "Apa? Kamu? Kamu kan yang membuang anjing ini?" (Mei 2018). Ketika subkomite yang dipercayakan dengan penyelidikan menyelesaikan diskusi pada bulan Juni tahun yang sama, ada banyak pendapat bahwa penuntutan ditunda.
Namun, komite penuntutan membawa keputusan apakah akan menuntut atau tidak selama sekitar dua tahun karena situasi di Diet. Undang-undang Pemakzulan Hakim menetapkan bahwa penuntutan tidak dapat dilakukan tiga tahun setelah tindakan yang bersangkutan, dan tiga tahun telah berlalu dalam (1) dan (2) sebelum kesimpulan dicapai.
Namun, Okaguchi juga mengatakan bahwa pada November 2019, keluarga korban dari seorang gadis SMA yang dibunuh "dicuci otak oleh Pengadilan Tinggi Tokyo" dan keluarga itu menuduhnya sendiri hal tersebut. Postingan komebtar Okaguchi dilakukannya di Facebook (3).
Pada Oktober 2018 dan Agustus 2020 Mahkamah Agung mengeluarkan total dua peringatan kepada Okaguchi sebagai "perilaku yang merendahkan martabat hakim" untuk (2) dan (3).
Kini komisi kehakiman DPR Jepang telah memutuskan untun menghentikan hakim tersebut. Kita nantikan hasil keputusan Pengadilan pemakzulan hakim dalam waktu dekat ini.
Selama ini sejak 2012 hingga kini tuntutan kepada hakim Okaguchi adalah sebagai orang kesembilan . Pertamanya adalah tuntutan kepada asisten hakim Pengadilan Distrik Osaka pada tahun 2012. Kemudian tujuh hakim Jepang lain telah diberhentikan dalam sidang pemakzulan hakim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.