Parlemen Hongaria Sahkan UU Anti-LGBT, Larang Penyebaran Konten yang Promosikan Homoseksualitas
Parlemen Hungaria mengesahkan undang-undang baru bernada anti-LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) pada Selasa (15/6/2021).
Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Parlemen Hongaria mengesahkan undang-undang baru bernada anti-LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) pada Selasa (15/6/2021).
Undang-undang tersebut melarang penyebaran konten yang dianggap mempromosikan homoseksualitas dan perubahan gender di sekolah, terutama untuk anak di bawah 18 tahun.
Hal yang sama juga berlaku untuk iklan.
Iklan dilarang menampilkan anak berusia 18 tahun yang memuat pesan mengenai homoseksualitas dan mendorong perubahan gender.
Undang-undang baru itu juga menetapkan daftar organisasi yang diizinkan untuk memberikan pendidikan seks di sekolah.
Dilansir CNN, pengesahan UU ditetapkan di tengah kritik keras dari kelompok hak asasi manusia dan partai oposisi.
Baca juga: Direktur Kelompok Hak LGBTQ Jepang Tagih Janji Pemilu, Minta Pemerintah Sahkan RUU Anti-diskriminasi
Baca juga: Kepala Sekolah Dituduh LGBT hingga Didemo Guru dan Orang Tua Siswa: Segala Tuduhan Itu Tidak Benar
Perdana Menteri Hongaria, Viktor Orban, menetapkan Undang-undang anti-LGBT tersebut menjelang Pemilu tahun depan.
Orban memang dikenal nasionalis dan mencerca orang-orang LGBT.
Partainya yang bernama Fidesz mempromosikan agenda Kristen-konservatif.
Fidesz mengajukan kebijakan yang melarang pembicaraan LGBT dalam lingkup sekolah.
Partai tersebut juga memiliki hukum secara ketat dalam menghukum pedofilia.
Langkah tersebut dinilai para kritikus menyatukan masalah pedofilia dengan LGBT.
Unjuk rasa massal pun terjadi di luar parlemen pada Senin (14/6/2021) lalu, ketika masih menjadi RUU.
Beberapa kelompok hak asasi manusia meminta partai Fidesz untuk mencabut RUU tersebut.