Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Pemilu Jepang September 2021 dan UU Pemungutan Suara Pasien Corona

Pemilihan untuk anggota Majelis (DPRD) Metropolitan Tokyo, akan lakukan pada 4 Juli, dan pemilihan wali kota di beberapa tempat di Jepang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jelang Pemilu Jepang September 2021 dan UU Pemungutan Suara Pasien Corona
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
PM Jepang Yoshihide Suga saat jumpa pers, Kamis (17/6/2021) malam. 

"Saya merasa bahwa undang-undang khusus untuk "satu suara yang benar-benar saya inginkan" dari kandidat dan "satu suara yang benar-benar ingin saya berikan" dari para pemilih diperlukan meskipun bentuk yang sempurna itu sulit," tambahnya.

Dalam keadaan darurat, alur pemungutan suara melalui surat.

Undang-undang khusus yang berlaku akan diberlakukan dalam pemilihan Majelis Metropolitan Tokyo, yang akan diumumkan pada 25 Juni.

Lalu, bagaimana sebenarnya alur voting lewat pos?

Ada tiga langkah untuk memberikan suara melalui surat: (1) meminta surat suara, (2) kedatangan surat suara, dan (3) surat suara.

Dalam kedua kasus, prosedur akan dilakukan melalui surat, bukan melalui telepon atau email.

PM Jepang Yoshihide Suga jumpa pers di Inggris.
PM Jepang Yoshihide Suga jumpa pers di Inggris. (Foto Jiji)

"Jika Anda seorang rekuperator rumah seperti orang yang sakit ringan atau tanpa gejala terinfeksi corona, atau jika Anda ingin memilih melalui surat setelah memasuki negara tersebut, (1) Anda diminta untuk menahan diri untuk tidak keluar, yang dikeluarkan oleh pusat kesehatan."

Berita Rekomendasi

"Kirimkan dokumen yang menunjukkan bahwa Anda telah dikarantina dan ditahan setelah memasuki negara tersebut kepada panitia penyelenggara pemilu di kota, kelurahan, kota, atau desa tempat Anda tinggal, dan mintalah "surat suara" dan "amplop suara" untuk pemilu."

Selanjutnya, (2) panitia penyelenggara pemilu kotamadya akan mengirimkan “surat suara” dan “amplop suara” pemilu kepada pemilih melalui pos berdasarkan permintaan (1) (saat ini belum tentu ada kartu penduduk).

"Anda juga dapat mengirimkannya ke hotel yang terisolasi atau diparkir alih-alih ke rumah Anda," tambahnya.

Kemudian, pemilih akan menulis nama kandidat pada surat suara yang diterima di rumah, memasukkan surat suara ke dalam amplop surat suara yang ditandatangani sendiri, dan mengirimkannya ke panitia penyelenggara pemilihan kota melalui pos.
Hal ini melengkapi surat suara.

Jika benar-benar ingin menggunakan sistem ini untuk memberikan suara, hubungi Komisi Pemilihan yang dibentuk di kota dan jelaskan bahwa kita ingin menggunakan sistem pemungutan suara pos.

Kita harus dapat menjelaskan alur administrasi.

Perlu dicatat bahwa target dari sistem ini hanya mereka yang terkonfirmasi terinfeksi corona dan sedang menjalani perawatan medis di rumah, dan yang disebut kontak dekat tidak ditanggung.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas