Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Pemilu Jepang September 2021 dan UU Pemungutan Suara Pasien Corona

Pemilihan untuk anggota Majelis (DPRD) Metropolitan Tokyo, akan lakukan pada 4 Juli, dan pemilihan wali kota di beberapa tempat di Jepang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jelang Pemilu Jepang September 2021 dan UU Pemungutan Suara Pasien Corona
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
PM Jepang Yoshihide Suga saat jumpa pers, Kamis (17/6/2021) malam. 

Namun, metode pemungutan suara melalui pos ini tidak selalu universal. Beberapa masalah telah ditunjukkan dalam musyawarah Diet.

Baca juga: 3.123 Perusahaan dan Perguruan Tinggi di Jepang Daftar untuk Mendapatkan Vaksinasi Covid-19

"Pertama-tama, seperti disebutkan di atas, ada pertanyaan apakah mungkin bagi rekuperator rumah untuk melakukan dua operasi pengiriman pos. Selain saya dapat meminta keluarga saya untuk mempostingnya, jika saya tinggal sendiri, apakah orang dengan penyakit ringan yang memiliki kondisi fisik dapat keluar untuk mempostingnya dua kali?"

Ada 181.523 kotak surat di Jepang (Buku Putih Informasi dan Komunikasi 2017), tetapi tidak selalu dalam jarak berjalan kaki.

Yang kedua adalah jumlah hari untuk mengirim "1,5 kali perjalanan pulang pergi".

Pemilihan Majelis Metropolitan Tokyo membutuhkan waktu 9 hari sejak pemberitahuan hingga hari pemilihan, dan pemilihan umum untuk anggota Dewan Perwakilan memakan waktu 12 hari, tetapi dalam pemilihan lainnya, mungkin memerlukan waktu paling singkat 5 hari.

"Jika Anda merasa sakit selama masa pemilihan dan dirawat di rumah, ada kemungkinan surat suara tidak akan dikirim tepat waktu. Namun, sekarang sistem pemungutan suara awal begitu marak, dapat dikatakan bahwa pemilu harus dipilih lebih awal terlepas dari hari pemilihan karena virus corona."

Ketiga, ada masalah keadilan dan kesetaraan karena perbedaan tenaga kerja, karena fakta bahwa pemungutan suara awal dan pemungutan suara absen diadakan di fasilitas akomodasi untuk pasien akomodasi.

Berita Rekomendasi

Partai Komunis berkomentar dalam pertimbangan untuk memastikan kesempatan yang sama untuk memilih, seperti mengatakan bahwa pengasuh rumah juga dapat memilih jika mereka menginap sementara selama pemilihan.

Satu-satunya solusi drastis adalah voting online disediakan oleh Panther Media.

Realisasi pemungutan suara melalui internet akan menjadi kunci untuk memecahkan secara mendasar tumpukan masalah ini.

Baca juga: Jepang Akan Cabut Sebagian Aturan Darurat Covid-19 Di Tokyo, Satu Bulan Sebelum Olimpiade

Meskipun sangat sedikit contoh Internet Voting yang telah direalisasikan di negara lain, Partai Demokrat Konstitusional dan Partai Demokrat untuk Rakyat mengajukan "RUU Promosi Pengenalan Internet Voting" (RUU Promosi Voting Internet) ke DPR tanggal 11 Juni 2021.

Tujuannya untuk akhirnya mewujudkan pemungutan suara internet, dan implementasi awal pemungutan suara internet untuk pemungutan suara di luar negeri dan pemungutan suara untuk pengasuh semalam dan rumah dari pasien Corona baru, pada tahun 2025 Ini bertujuan untuk penegakan skala penuh dalam pemilihan umum anggota Dewan Penasehat.

Untuk mewujudkan voting online, ada masalah verifikasi identitas (pencegahan spoofing), keadilan dan kesetaraan dari sudut pandang kegunaan seperti operabilitas, jaminan keamanan terhadap serangan jahat dan serangan dari negara asing, pemadaman listrik dan kegagalan komunikasi.

Perlu mengatasi berbagai masalah seperti tersebut.

"Meskipun ada gerakan oleh pemerintah daerah seperti Kota Tsukuba di Prefektur Ibaraki dan Kota Machida di Tokyo untuk mewujudkan pemungutan suara online, saya ingin memperhatikan apakah industri pemilu pasca-corona akan mengarah pada reformasi drastis," ujarnya.

Sementara itu beasiswa dan upaya belajar bahasa Jepang yang lebih efektif melalui aplikasi zoom terus dilakukan bagi warga Indonesia secara aktif dengan target belajar ke sekolah di Jepang. Info lengkap silakan email: info@sekolah.biz dengan subject: Belajar bahasa Jepang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas