Pemerintah Hong Kong Larang Penerbangan dari Indonesia Mulai Besok
Pemerintah Hong Kong melarang penerbangan dari Indonesia berkaitan dengan kasus Covid-19 yang meningkat di tanah air.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Hong Kong melarang penerbangan dari Indonesia berkaitan dengan kasus Covid-19 yang meningkat di tanah air.
Kementerian Luar Negeri lewat KJRI Hong Kong dalam keterangan pers menyatakan pengumuman itu dikeluarkan pemerintah Hong Kong, Rabu (23/6/2021).
Pemerintah Hong Kong telah mengumumkan bahwa mulai tanggal 25 Juni 2021 akan menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk).
Baca juga: RSUD Bekasi dan Cibinong Bangun Tenda Darurat, RSUD Bogor Sulap Gudang Jadi Tempat Isolasi
Dalam kategori A1, maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong.
"Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases COVID-19 dari Indonesia," tulis KJRI Hong Kong, Kamis (24/6/2021).
Selain bagi penerbangan dari Indonesia, kebijakan ini diterapkan bersama sama Filipina, India, Nepal dan Pakistan yang telah masuk kategori A1 terlebih dahulu.
Namun, disebutkan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik.
"Khusus bagi PMI yang terdampak kebijakan baru ini agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing," lanjutnya.
Baca juga: Jenazah Pasien Covid-19 Diangkut Pakai Truk, Perajin Peti Jenazah Kewalahan
KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku.
KJRI Hong Kong juga akan terus memantau perkembangan kebijakan ini.
Bagi WNI yang memerlukan bantuan dapat menghubungi nomor hotline KJRI Hong Kong pada WA +852 67730466 dan +852 6894 2799
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.